TARAKAN, Headlinews.id – Ditpolairud Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3,149 kilogram dari dua laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap. Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara narkotika yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Salah satunya merupakan perkara dengan barang bukti sabu sekitar 3,1 kilogram yang diamankan dari seorang tersangka berinisial IW, sedangkan perkara lainnya berupa sabu sekitar 28 gram dengan dua tersangka berinisial MS dan AP.
Direktur Polairud Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, dua perkara tersebut memiliki kesamaan karena berkaitan dengan jalur perairan.
“Dua LP yang kita ungkap ini asalnya sama-sama dari perairan. LP pertama, asalnya dari tambak dan kita lakukan pengembangan sampai ke rumah tersangka. LP berikutnya, kita bersama KP Balam melakukan surveillance, mulai dari perairan sampai ke darat dan berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu,” kata Tidar, Rabu (8/7/2026).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara menghancurkannya menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih toilet agar tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, sisa barang bukti yang telah dimusnahkan dibuang ke dalam lubang tanah.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyidikan yang telah melalui tahapan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Ini barang bukti yang sudah kita sisihkan sebagian untuk kepentingan penyidikan. Setelah hasil laboratorium forensik menyatakan barang tersebut narkotika dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, maka kita lakukan pemusnahan,” ujarnya.
Dalam perkara pertama, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang berasal dari kawasan tambak di wilayah Tarakan. Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang berinisial MS dan AP.
Dari penggeledahan di sebuah rumah kontrakan, petugas menemukan dua alat hisap sabu atau bong. Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah mendapat informasi adanya sabu yang dibuang ke dalam kloset dan sebagian lainnya disimpan di halaman rumah milik rekan tersangka di kawasan Kampung 6, Tarakan Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu ember cat merek Comilex Gold yang di dalamnya terdapat bungkus rokok berisi sabu.
“Untuk LP pertama ini barang bukti yang kita amankan berasal dari hasil pengembangan. Kita menemukan narkotika yang disimpan di lokasi lain setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Tidar.
Dari perkara tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 25,84 gram setelah sebelumnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan kepentingan penyidikan.
Sementara itu, barang bukti terbesar berasal dari laporan polisi kedua dengan tersangka IW. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto 3.125,79 gram atau sekitar 3,1 kilogram.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari perkara tersebut.
“Untuk barang bukti lainnya, kita mengamankan satu unit speedboat warna merah putih bertuliskan Walet, satu unit mesin Yamaha 40 PK, kemudian handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” jelas Tidar.
Tidar menyebut pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak kembali beredar dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara narkotika.
“Yang kita musnahkan hari ini totalnya 3.149 gram atau sekitar 3,1 kilogram lebih. Ini merupakan barang bukti dari dua laporan polisi yang berhasil kita ungkap,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. Berkas perkara telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan dan masih menunggu kelengkapan petunjuk.
“Dalam pemusnahan ini kita sudah berkoordinasi, sudah mendapatkan petikan pengadilan, kemudian hasil laboratorium forensik juga menyatakan barang bukti tersebut memang narkotika. Saat ini kita sudah sampai di kejaksaan, tinggal melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa dan mudah-mudahan segera tuntas P-21,” kata Tidar. (saf)










