TARAKAN, Headlinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta pembangunan bunker di RSUD dr. H. Jusuf SK segera dipercepat. Fasilitas tersebut menjadi syarat untuk mendukung pemanfaatan bantuan alat kesehatan teknologi nuklir dari Kementerian Kesehatan.
Persoalan itu menjadi salah satu catatan dalam monitoring dan evaluasi pelayanan RSUD dr. H. Jusuf SK yang dilakukan Komisi IV DPRD Kaltara, Kamis (9/7/2026). Evaluasi tersebut mencakup kesiapan sarana dan prasarana pendukung pelayanan rumah sakit rujukan provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengatakan, masih terdapat fasilitas penting yang belum tersedia untuk mendukung pengembangan layanan kesehatan, salah satunya bunker untuk teknologi kesehatan nuklir.
“Di samping itu juga ada sarana dan prasarana yang memang belum tersedia, sementara itu adalah sarana-sarana vital seperti teknologi kesehatan nuklir dan lain sebagainya,” ujar Supa’ad.
Menurutnya, keberadaan bunker berkaitan dengan bantuan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Bantuan tersebut tidak dapat ditempatkan apabila fasilitas pendukung belum tersedia.
“Itu adalah bantuan dari Kementerian Kesehatan, namun itu tidak bisa dibantu oleh Kementerian Kesehatan kalau fisik bangunan sarpras itu belum ada,” katanya.
Supa’ad menjelaskan, pembangunan bunker telah didukung melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, hingga saat ini proses pengadaan fasilitas tersebut belum berjalan sesuai rencana.
“Tadi dikeluhkan adalah bunker. Bunker ini seyogianya anggarannya sudah ada lewat DAK yang harus dilelang paling lambat itu di bulan April atau bulan Mei. Nah, sekarang sampai dengan saat ini pengadaan bunker yang akan ditempatkan oleh Kementerian Kesehatan itu belum bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Ia menyebut, keterlambatan pembangunan fasilitas tersebut dapat berdampak pada rencana pengembangan layanan kanker di RSUD dr. H. Jusuf SK.
Sebab, alat kesehatan yang direncanakan untuk mendukung pelayanan belum dapat dimanfaatkan tanpa fasilitas pendukung.
“Efek dominonya banyak. Bantuan dari Kementerian Kesehatan tentang hal-hal seperti alat kesehatan yang dari nuklir dan lain sebagainya itu tidak akan diberikan kalau belum ada alat untuk menyimpan bantuan-bantuan tersebut,” jelasnya.
Supa’ad meminta manajemen rumah sakit segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara, terutama bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Sekretaris Provinsi, hingga Gubernur Kaltara untuk mencari solusi percepatan.
Menurutnya, waktu pelaksanaan menjadi perhatian karena kontrak dengan pihak ketiga disebut maksimal dilakukan pada 22 Juli.
“Harapan kita segera pihak rumah sakit umum untuk berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat Provinsi Kalimantan Utara, terutama di Barjas, Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian juga dengan atasan-atasan lain, Sekprov ataupun dengan Pak Gubernur supaya ada satu kebijakan, ada diskresi yang bisa diambil,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan opsi penggunaan e-katalog apabila proses melalui LPSE tidak memungkinkan diselesaikan dalam batas waktu yang tersedia.
“Kalau memang sistem LPSE ini tidak bisa dilaksanakan, kemungkinan bisa cara lain, e-katalog. Nah, e-katalog ini adalah pola pengadaan yang sangat cepat. Apakah hal ini boleh dilakukan pengadaan pembangunan bunker ini dengan e-katalog? Ini yang menjadi pertanyaan,” kata Supa’ad. (saf)










