SAMARINDA, Headlinews.id – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis DPRD Provinsi Kalimantan Utara memasuki tahap penyempurnaan setelah melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda, pekan lalu.
Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum dilanjutkan ke pembahasan berikutnya di DPRD.
Dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Dalam forum harmonisasi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara bersama tim Kementerian Hukum mencermati substansi materi muatan, kesesuaian dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, hingga penyempurnaan teknik penyusunan regulasi.
Mewakili Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan materi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masukan yang disampaikan dalam forum harmonisasi menjadi bahan penyempurnaan Ranperda. Pembahasan ini diperlukan agar substansi yang diatur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain menyesuaikan aspek legal, pembahasan juga mengakomodasi sejumlah catatan terkait penguatan kewenangan pemerintah daerah, penyempurnaan redaksional, serta pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi agar dapat diterapkan secara efektif ketika regulasi tersebut diberlakukan.
Rapat harmonisasi dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dino menjelaskan seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dalam rapat akan dibahas kembali pada tahapan selanjutnya sebagai bagian dari penyempurnaan draf Ranperda sebelum memasuki proses pembahasan lanjutan.
“Pembahasan mencakup kesesuaian dasar hukum, kewenangan pemerintah daerah, serta penyempurnaan materi dan redaksional. Seluruh catatan dari Kementerian Hukum akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan berikutnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus dan tim harmonisasi menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap draf kedua Ranperda berdasarkan hasil pembahasan bersama.
Penyempurnaan itu akan menjadi dasar dalam penyusunan naskah akhir sebelum dibawa ke agenda pembahasan berikutnya di DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
“Hasil harmonisasi ini menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan Ranperda di DPRD. Setelah seluruh masukan diakomodasi, pembahasannya akan dilanjutkan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)








