TARAKAN, Headlinews.id – Pemprov Kaltara menargetkan Raperda UMKM dan koperasi mampu menjadi payung hukum bagi pelaku usaha kecil agar lebih berkembang dan berdaya saing.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah itu kini memasuki tahap finalisasi setelah dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., mengatakan pembahasan raperda tersebut telah beberapa kali dilakukan dan saat ini memasuki tahapan akhir sebelum dilanjutkan ke proses harmonisasi.
“Rapat hari ini merupakan rapat finalisasi. Sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan pembahasan, dan hari ini masuk tahap finalisasi yang nantinya akan dilanjutkan dengan harmonisasi. Ending-nya tentu menjadi sebuah perda,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (25/5/2026).
Menurut Hasriyani, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat pemberdayaan pelaku usaha kecil dan koperasi melalui pemberian akses, ruang usaha, hingga fasilitasi dari pemerintah daerah.
“Karena perda ini merupakan perda inisiatif, maka pansus membahas terkait usaha kecil, termasuk memberikan ruang, kemudahan, serta fasilitasi,” katanya.
Ia menjelaskan, aturan turunan dari perda nantinya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Dalam implementasinya, Disperindagkop Kaltara tetap menitikberatkan pada pendampingan, pelatihan, sosialisasi, hingga penguatan akses permodalan bagi pelaku usaha.
“Masih tetap pada pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi, termasuk terkait akses permodalan sesuai dengan kewenangan kita,” ucapnya.
Meski di tengah kondisi efisiensi anggaran, pihaknya memastikan proses pembinaan dan pengawasan terhadap UMKM tetap berjalan, termasuk monitoring terhadap promosi dan pengembangan usaha para pelaku UMKM.
Hasriyani menilai perkembangan UMKM di Kaltara saat ini cukup positif. Sejumlah produk lokal bahkan telah menembus pasar nasional hingga internasional.
“Kalau kita lihat, memang produk-produk UMKM kita sudah banyak yang market-nya bukan hanya lokal, tetapi juga nasional bahkan internasional,” jelasnya.
Menurutnya, karakteristik Kaltara sebagai wilayah perbatasan juga menjadi perhatian dalam penyusunan raperda tersebut. Pendampingan terhadap pelaku usaha dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah.
“Daerah kita cukup unik karena berbatasan langsung dengan negara lain, yang tentunya berbeda dengan wilayah-wilayah lainnya,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan area publik sebagai ruang promosi produk UMKM lokal. Infrastruktur pemerintah maupun swasta diharapkan dapat menjadi market bagi produk-produk UMKM daerah.
“Di dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa 30 persen ruang usaha wajib diberikan space bagi UMKM,” pungkasnya. (saf)










