NUNUKAN, Headlinews.id – Aktivitas distribusi barang antar pulau di Kabupaten Nunukan memasuki era baru dengan penerapan Sistem Perdagangan Antar Pulau Barang (PAB) yang mewajibkan seluruh pengiriman tercatat secara digital.
Setiap barang yang masuk maupun keluar daerah perbatasan tersebut kini harus memiliki Nomor PAB sebagai identitas resmi pengiriman.
Kebijakan ini mulai diperketat pemerintah pusat sebagai upaya memperkuat pengawasan arus barang nasional, termasuk di wilayah strategis seperti Nunukan yang menjadi pintu perdagangan perbatasan Indonesia–Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka.
Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Dior, mengatakan sistem ini menjadi instrumen utama dalam memastikan seluruh aktivitas logistik tercatat dan terintegrasi dalam satu data nasional.
“Setiap barang yang masuk maupun keluar dari Nunukan wajib tercatat dalam sistem PAB. Nomor ini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam seluruh proses distribusi barang,” ujarnya.
Menurutnya, Nomor PAB tidak hanya berfungsi sebagai nomor administrasi, tetapi juga memuat data lengkap terkait pengiriman barang mulai dari pelaku usaha hingga tujuan distribusi.
“Di dalamnya terdapat informasi lengkap seperti pemilik barang, pengirim, jenis barang, hingga tujuan pengiriman. Semua tercatat dalam satu sistem yang terhubung secara nasional,” katanya.
Dior menjelaskan, penerapan sistem digital ini juga mengubah pola kerja pelaku usaha yang sebelumnya masih banyak menggunakan metode manual. Seluruh proses kini dilakukan secara daring melalui aplikasi yang telah disiapkan pemerintah.
“Sekarang semua proses sudah berbasis aplikasi. Pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan sistem digital agar pengajuan Nomor PAB bisa berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.
Ia menegaskan, Nomor PAB menjadi syarat wajib dalam setiap tahapan distribusi barang, mulai dari masuk pelabuhan hingga keberangkatan kapal. Tanpa dokumen tersebut, proses pengiriman tidak dapat dilanjutkan.
“Tanpa Nomor PAB, barang tidak bisa diproses. Dokumen ini menjadi syarat utama mulai dari masuk pelabuhan sampai penerbitan dokumen keberangkatan kapal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sistem ini dirancang untuk menciptakan tata niaga yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah terhadap distribusi barang di seluruh Indonesia.
“Dengan sistem ini, pergerakan barang bisa dipantau secara nasional. Data menjadi lebih akurat dan bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan perdagangan,” jelasnya.
Selain untuk pengawasan, sistem PAB juga diharapkan memberi dampak positif bagi pelaku usaha karena proses administrasi menjadi lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
“Proses pelayanan akan lebih efisien karena semua data sudah terekam dalam sistem. Ini juga membantu pelaku usaha memiliki rekam jejak pengiriman yang jelas,” katanya.
DKUKMPP Nunukan bersama Kementerian Perdagangan sebelumnya telah melakukan sosialisasi melalui kegiatan coaching clinic yang melibatkan sekitar 60 pelaku usaha dan stakeholder sektor logistik, termasuk perusahaan pelayaran dan jasa bongkar muat.
Penerapan sistem ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan teknis dari Kementerian Perdagangan yang memperkuat implementasi sistem digital perdagangan antar pulau.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Nunukan dapat segera beradaptasi agar tidak mengalami kendala saat kebijakan ini diberlakukan secara penuh di lapangan.
“Kami minta pelaku usaha segera memahami dan menyesuaikan diri. Jangan sampai saat aturan berjalan penuh masih ada yang belum siap karena akan berdampak pada distribusi barang,” pungkasnya. (*)








