Rabu, Juli 8, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

by Redaksi 2
8 Juli 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
Ship-to-Ship di Perairan Malaysia, Modus Pengiriman Sabu 3,1 Kg Terbongkar

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Arofiek Aprilian Riswanto, S.H., S.I.K., M.H. (tengah baju hitam) bersama pesonel dan barang bukti sabu seberat 3,1 kilogram.

TARAKAN, Headlinews.id – Sabu seberat 3,1 kilogram yang dimusnahkan Ditpolairud Polda Kalimantan Utara merupakan hasil pengungkapan penyelundupan narkotika dari wilayah perairan Malaysia menuju Tarakan. Polisi menduga pengiriman dilakukan melalui jalur laut dengan pola ship-to-ship sebelum dibawa ke daratan.

Dalam perkara tersebut, seorang nelayan berinisial IW diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 3.125,79 gram. Polisi menduga IW berperan sebagai kurir yang membawa barang sesuai arahan pihak lain.

Pengungkapan bermula saat personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama KP Balam Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah perairan Malaysia menuju Kota Tarakan, Rabu (24/6/2026).

Direktur Polairud Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono mengatakan, petugas melakukan pengawasan terhadap pergerakan barang dan orang dari wilayah perairan hingga ke daratan sebelum melakukan penindakan.

“Untuk yang 3,1 kilogram ini kita mendapatkan informasi mulai dari perairan. Dengan pola penyelidikan yang kita lakukan, kita tunggu sampai ada kepastian. Begitu sudah yakin dengan pergerakan barang dan orangnya, baru kita amankan. Berhasil kita amankan satu orang dan ini masih dalam pengembangan berikutnya,” kata Tidar, Rabu (8/7/2026).

Dalam pemantauan, petugas melihat aktivitas mencurigakan di sekitar perairan Beringin. Seseorang terlihat mengambil barang dari speedboat untuk kemudian dipindahkan ke kendaraan roda empat.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di parkiran salah satu hotel di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan. Seorang pria yang turun sambil membawa plastik hitam langsung diamankan.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3.125,79 gram.

Tersangka IW diketahui merupakan warga Tarakan yang bekerja sebagai nelayan. Polisi turut menyita satu unit speedboat warna merah putih bertuliskan Walet, mesin Yamaha 40 PK, dua unit telepon genggam, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.

“IW ini pekerjaannya nelayan. Dari pengakuannya, dia ditawari untuk mengambil sabu sendiri ke perairan Nunukan. Yang bersangkutan bukan residivis, namun mengaku sudah dua kali melakukan kegiatan seperti ini,” ujar Tidar.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, IW diduga tidak berperan sebagai pemilik barang, melainkan hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu. Komunikasi dengan pihak pengendali dilakukan melalui telepon.

“Menurut pengakuan, yang bersangkutan sebagai kurir, hanya menghantarkan saja. Salah satu penghubungnya juga tidak pernah bertemu langsung, mereka selalu berkomunikasi melalui telepon,” kata Tidar.

Dalam pengiriman tersebut, polisi menemukan pola pertemuan antar kapal di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Sabu diduga berpindah melalui metode ship-to-ship sebelum dibawa menuju Tarakan.

“Mereka bertemu di perairan antara Indonesia-Malaysia dengan pola ship-to-ship, baru dibawa menggunakan speedboat,” jelas Tidar.

Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku sudah dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Untuk pengiriman sebelumnya, tersangka mengaku menggunakan jalur berbeda.

“Yang sebelumnya itu melalui daratan, dan ini melalui laut. Ini masih kita dalami, termasuk pola pengirimannya dan siapa saja yang terlibat,” ujar Tidar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mendapatkan bayaran berdasarkan jumlah barang yang dibawa. Setiap satu kilogram sabu, IW dijanjikan ongkos Rp15 juta.

“Pengakuannya untuk satu kilogram itu Rp15 juta untuk ongkos. Namun ini masih kita dalami, termasuk pembayaran dan pihak yang memberikan perintah,” katanya.

Polisi menduga sabu tersebut tidak berhenti di Tarakan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang itu akan dikirim kembali ke wilayah Kalimantan Timur setelah ada pihak lain yang melakukan penjemputan.

“Pengakuannya nanti ada yang menjemput. Jadi ini masih kita kembangkan, siapa yang menerima dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” ungkap Tidar.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pengendali dari luar negeri. Dugaan tersebut muncul berdasarkan komunikasi yang dilakukan selama proses pengiriman.

“Dari luar, ada kemungkinan dari seberang juga karena percakapan beberapa kali menggunakan bahasa seberang. Tapi ini masih terus kita dalami dan mudah-mudahan bisa kita bongkar jaringan yang lebih besar,” ucap Tidar.

Atas perkara tersebut, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. (saf)

 

Tags: Ditpolairud Polda Kaltarajalur laut narkobakasus narkoba tarakanKriminal Tarakankurir sabunarkoba Tarakannarkotika KaltaraPenyelundupan Narkobasabu Malaysiaship to ship narkoba
Advertisement Banner

Baca Juga

Pemkot Tarakan Susun Arah Pengembangan SPBE hingga 2029
Tarakan

Pemkot Tarakan Susun Arah Pengembangan SPBE hingga 2029

8 Juli 2026
Bapenda Kaltara Ikut Digeledah, Kejari Telusuri Aliran Dana Benuanta Fest 2K25
Bulungan

Bapenda Kaltara Ikut Digeledah, Kejari Telusuri Aliran Dana Benuanta Fest 2K25

8 Juli 2026
3,149 Kg Sabu Dimusnahkan, Ditpolairud Ungkap Dua Jaringan Narkotika
KALTARA

3,149 Kg Sabu Dimusnahkan, Ditpolairud Ungkap Dua Jaringan Narkotika

8 Juli 2026
Korban Longsor di Selumit Terima Bantuan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Tarakan

Korban Longsor di Selumit Terima Bantuan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

8 Juli 2026
Penggeledahan Dispar Kaltara, Kejari Bawa 20 Bundel Dokumen
Bulungan

Penggeledahan Dispar Kaltara, Kejari Bawa 20 Bundel Dokumen

8 Juli 2026
PB Porwada Apresiasi Sportivitas Peserta Sepanjang Porwada II Kaltara
KALTARA

PB Porwada Apresiasi Sportivitas Peserta Sepanjang Porwada II Kaltara

8 Juli 2026
Next Post
Pemkot Tarakan Susun Arah Pengembangan SPBE hingga 2029

Pemkot Tarakan Susun Arah Pengembangan SPBE hingga 2029

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPIT Insan Utama di Malinau

Bupati Resmikan Gedung Baru SMPIT Insan Utama di Malinau

Perayaan Milad Majelis Al Hawi Ke-5, UAS Hadir Doakan JBSM dan Jamaah

Perayaan Milad Majelis Al Hawi Ke-5, UAS Hadir Doakan JBSM dan Jamaah

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAB Mulai Berlaku di Nunukan, Pelaku Usaha Wajib Adaptasi Sistem Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB SMP Tarakan Terapkan Pengalihan Sisa Kuota ke Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulungan Optimalkan PPPK, Rekrutmen CPNS Ditiadakan pada 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bustan Nilai Sarana Olahraga di Kaltara Masih Minim, Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.