TARAKAN, Headlinews.id – Arah pengembangan layanan pemerintahan berbasis elektronik di Kota Tarakan untuk empat tahun ke depan mulai ditetapkan dengan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2026–2029.
Dokumen tersebut resmi ditetapkan Pemerintah Kota Tarakan dalam seremonial penyerahan dokumen SPBE yang dipimpin Wali Kota Tarakan, Khairul, di Gedung Serbaguna, Rabu (8/7/2026). Dokumen itu menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam merencanakan dan mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Khairul mengatakan penyusunan dokumen tersebut menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pengembangan teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah agar lebih terintegrasi dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengembangkan SPBE. Dengan arah yang sama, pengembangan sistem dapat dilakukan secara terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi digital di lingkungan pemerintahan terus berkembang seiring meningkatnya pemanfaatan layanan elektronik, termasuk pada berbagai jenis pelayanan publik dan sistem pembayaran. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu membangun sistem yang saling terhubung.
“Saat ini sebagian besar layanan pemerintahan sudah memanfaatkan teknologi digital. Integrasi antarsistem menjadi penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.
Selain penguatan sistem, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan data. Khairul menilai pembaruan data secara berkala menjadi salah satu faktor yang menentukan kualitas pelayanan sekaligus mendukung pengambilan kebijakan pemerintah.
“Data harus terus diperbarui agar informasi yang dimiliki pemerintah tetap akurat. Dengan data yang mutakhir, proses perencanaan maupun pelayanan publik juga akan lebih tepat,” ucapnya.
Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Tahun 2026–2029 selanjutnya menjadi pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun program pengembangan layanan pemerintahan berbasis elektronik selama empat tahun mendatang.
“Setelah dokumen ini ditetapkan, seluruh perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam mengembangkan SPBE sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih terarah dan saling terintegrasi,” tutup Khairul. (*)









