NUNUKAN, Headlinews.id – Jalur keberangkatan pekerja migran dari Kabupaten Nunukan masih menyisakan kerentanan terhadap praktik perekrutan nonprosedural yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kondisi ini membuat pola pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi diperluas hingga tingkat keluarga dan rukun tetangga (RT).
Dalam sejumlah temuan lapangan yang dibahas pada sosialisasi perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertema “Keluarga Indonesia Anti Trafficking” di Nunukan, Selasa (23/6/2026), pola keberangkatan ilegal masih kerap berawal dari tawaran kerja informal yang beredar di lingkungan sekitar.
Kegiatan yang digelar Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bersama TP PKK Kabupaten Nunukan itu menyoroti lemahnya verifikasi informasi kerja luar negeri di tingkat masyarakat, terutama pada kelompok usia produktif.
Data yang dihimpun dalam forum tersebut menunjukkan Nunukan masih menjadi salah satu wilayah dengan tingkat mobilitas calon pekerja migran yang tinggi di Kalimantan Utara.
“Sehingga memang rawan dimanfaatkan jaringan perekrutan ilegal,” tegasnya.
Sekretaris Kecamatan Nunukan, Marliah, menyebut sebagian besar kasus pekerja migran bermasalah tidak berangkat melalui agen besar, melainkan dari jejaring informal yang tidak memiliki legalitas.
Ia menggambarkan pola yang berulang berupa tawaran kerja cepat dengan imbalan tinggi, tanpa kontrak yang jelas dan tanpa penjelasan mekanisme penempatan kerja.
“Banyak kasus berawal dari informasi orang yang dikenal atau lingkungan sekitar. Dijanjikan kerja mudah dengan gaji besar, tetapi setelah sampai di luar negeri, kondisi berbeda jauh. Ada yang kehilangan dokumen, ada yang dipindahkan ke pekerjaan lain, bahkan masuk dalam situasi eksploitasi,” ujar Marliah.
Ia menambahkan, penguatan peran RT dibutuhkan untuk menutup celah data mobilitas warga yang selama ini belum tercatat secara optimal.
Menurutnya, keterlambatan atau ketidaktertiban data kependudukan sering membuat pemerintah kesulitan melacak pola keberangkatan warga ke luar negeri.
“Pendataan di tingkat RT harus berjalan disiplin. Setiap warga yang datang atau akan berangkat perlu tercatat agar pemerintah bisa mengetahui pergerakan penduduk. Kalau tidak ada data, pengawasan jadi lemah dan rawan dimanfaatkan pihak tertentu,” katanya.
Marliah juga menegaskan jalur resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang memberi perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia, termasuk akses pendampingan ketika terjadi masalah di negara tujuan.
“Perlindungan negara hanya bisa berjalan penuh jika pekerja berangkat resmi. Di luar itu, posisi pekerja sangat rentan karena tidak tercatat dalam sistem perlindungan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan nasional, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara mencatat meningkatnya pola perekrutan ilegal yang memanfaatkan media sosial dan komunikasi personal.
Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Kaltara, Usman Affan, mengatakan keluarga menjadi titik paling awal untuk mendeteksi potensi keberangkatan nonprosedural.
“Banyak kasus berangkat setelah ada bujukan dari orang dekat atau informasi di media sosial. Polanya cepat dan tidak formal. Keluarga harus lebih kritis sebelum memberikan izin atau dukungan,” katanya.
Ia menjelaskan pekerja migran yang tidak melalui prosedur resmi berisiko kehilangan perlindungan hukum, mulai dari sengketa kerja hingga kasus kekerasan dan eksploitasi di negara tujuan.
“Kalau tidak masuk jalur resmi, negara tidak memiliki data lengkap untuk melakukan perlindungan. Itu yang membuat banyak kasus sulit ditangani,” ujarnya.
Usman juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi kerja ke luar negeri melalui instansi resmi seperti BP3MI atau pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait menegaskan penguatan peran keluarga, RT, dan koordinasi lintas lembaga menjadi penentu untuk menekan keberangkatan nonprosedural dan memutus rantai TPPO di wilayah perbatasan.
“Setiap tawaran kerja harus dicek. Jangan hanya percaya pada janji atau iming-iming. Pastikan dokumen dan prosedurnya jelas,” tegasnya. (*)










