NUNUKAN, Headlinews.id – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau bersama Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengevaluasi penanganan perkara hukum yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sabah, Malaysia.
Evaluasi itu dilakukan untuk melihat efektivitas pendampingan hukum yang diberikan, sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih dihadapi selama proses hukum berlangsung.
Evaluasi dilakukan Satgas Pelindungan WNI KRI Tawau melalui kunjungan ke Penjara Tawau dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama retainer lawyer. Dalam pertemuan itu, sejumlah perkara WNI dibahas, termasuk perkembangan proses hukum, kebutuhan pendampingan, serta langkah yang perlu diperkuat.
Kepala KRI Tawau, Dino Nurwahyudin, mengatakan penanganan perkara WNI di Sabah memiliki tantangan yang berbeda karena berkaitan dengan sistem hukum Malaysia yang tidak sama dengan Indonesia.
“Kami melihat setiap perkara WNI memiliki kondisi yang berbeda. Ada yang masih dalam tahap awal proses hukum, ada juga yang sudah berjalan cukup lama. Karena itu, pendampingannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kasus,” kata Dino.
Menurut Dino, koordinasi dengan pihak yang memiliki pemahaman terhadap hukum Malaysia menjadi bagian penting dalam memastikan WNI mendapatkan informasi dan pendampingan yang tepat selama menghadapi proses hukum.
“Kami tidak hanya melihat perkembangan perkara, tetapi juga mengevaluasi apakah ada kendala yang dialami WNI selama proses hukum berjalan. Dari situ bisa diketahui langkah apa yang perlu diperkuat agar pendampingan lebih efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertemuan bersama retainer lawyer juga membahas strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi antara pendamping hukum dengan pihak terkait.
Hal itu diperlukan karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, mulai dari jenis kasus, tahapan hukum, hingga kebutuhan bantuan yang diperlukan.
Dino menyebut perlindungan WNI tetap menjadi perhatian meski mereka sedang menjalani proses hukum di Malaysia. Pendampingan diberikan untuk memastikan setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika ada WNI yang menghadapi persoalan hukum, kehadiran pendamping tetap dibutuhkan. Mereka harus mengetahui proses yang sedang dijalani dan mendapatkan akses bantuan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antara KRI Tawau, KBRI Kuala Lumpur, dan retainer lawyer akan terus dilakukan secara berkala. Evaluasi diperlukan agar pola pendampingan dapat terus diperbaiki mengikuti perkembangan perkara yang ditangani.
“Evaluasi seperti ini penting untuk melihat apa yang sudah berjalan baik dan bagian mana yang masih perlu diperkuat. Tujuannya agar pelayanan dan pendampingan bagi WNI yang berhadapan dengan hukum di Sabah dapat terus ditingkatkan,” pungkas Dino. (*/rf)









