TARAKAN, Headlinews.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan mencatat pelaksanaan sensus door-to-door yang berlangsung sejak 15 Juni 2026 baru mencapai sekitar 7,7 persen dari total target pendataan sebanyak kurang lebih 97 ribu keluarga dan usaha hingga awal periode berjalan.
Kepala BPS Kota Tarakan, Umar Riyadi, mengatakan capaian tersebut dihitung dari hasil kerja 148 pendata lapangan dan 21 pengawas yang saat ini telah menyebar di seluruh wilayah pendataan.
Menurutnya, progres tersebut masih belum sesuai dengan harapan jika dibandingkan dengan waktu pelaksanaan yang tersedia hingga 31 Agustus 2026.
“Kalau sampai hari ini progresnya 7,7 persen dari total target keluarga dan usaha sekitar 97 ribu. Ini masih belum sesuai harapan karena kalau dihitung secara rata-rata, kita masih berada di bawah ekspektasi,” ujar Umar.
Ia menjelaskan, secara perhitungan sederhana apabila rata-rata capaian hanya sekitar satu persen per hari, maka target berpotensi tidak tercapai dalam rentang waktu yang tersedia. Karena itu, BPS membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat agar proses pendataan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Dalam pelaksanaannya, Umar menyebut terdapat dua tantangan utama di lapangan, yakni penolakan dan kekhawatiran masyarakat. Kekhawatiran tersebut umumnya berkaitan dengan anggapan bahwa data sensus akan berpengaruh terhadap pajak maupun perubahan status kesejahteraan atau desil.
“Yang pertama, masyarakat khawatir ini berkaitan dengan pajak. Kami tegaskan sekali lagi bahwa ini tidak ada kaitannya dengan pajak sama sekali,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh data yang dikumpulkan BPS bersifat rahasia dan hanya digunakan dalam bentuk agregat atau rekapitulasi, bukan data individual yang dapat diakses publik.
BPS juga mengampanyekan prinsip TIR, yakni Terima petugas, Informasikan kondisi secara jujur dan lengkap, serta Rahasia dijamin. Prinsip ini, kata dia, menjadi dasar untuk memastikan keamanan data responden sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain isu pajak, kekhawatiran lain yang muncul di masyarakat adalah terkait perubahan status desil atau klasifikasi kesejahteraan. Padahal, menurut Umar, pendataan hanya bertujuan memotret karakteristik rumah tangga secara faktual.
Ia menjelaskan, data yang dikumpulkan mencakup kesesuaian domisili antara dokumen administrasi dan kondisi nyata, pembaruan data pendidikan anggota keluarga, serta kondisi kesehatan termasuk penyakit katastropik seperti hipertensi dan kolesterol. Data tersebut diperlukan sebagai dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan intervensi yang tepat.
“Jangan dilebihkan, jangan juga direndahkan. Sampaikan saja sesuai kondisi yang sebenarnya di lapangan karena itu yang kami butuhkan untuk data yang akurat,” ujarnya.
Secara umum, Umar menyebut masyarakat menerima kehadiran petugas di lapangan, meski masih terdapat satu hingga dua kasus penolakan. Untuk memastikan pendataan berjalan menyeluruh, BPS juga memasang stiker penanda pada rumah yang telah didata serta mencatat titik koordinat setiap unit pendataan.
Di sisi lain, BPS melakukan evaluasi dan monitoring setiap hari hingga ke berbagai tingkatan, mulai dari kota, kecamatan, kelurahan, hingga petugas pendata. Evaluasi tersebut digunakan untuk melihat wilayah mana yang perlu percepatan serta memantau kinerja petugas di lapangan.
“Monitoring kami lakukan setiap hari sampai level kelurahan bahkan sampai ke petugas, termasuk siapa yang progresnya masih rendah agar bisa segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Terkait metode kerja, BPS menerapkan kombinasi pendataan lapangan dan digital. Untuk sektor usaha, digunakan metode pengisian daring yang melibatkan kerja sama dengan instansi dan perusahaan. Dalam metode ini, perusahaan diberikan tautan khusus atau KWI (link individual) yang dikirim melalui email maupun WhatsApp untuk diisi secara mandiri.
Sementara itu, untuk pendataan lapangan digunakan metode KP dengan bantuan aplikasi Faksi yang sudah berisi daftar target keluarga dan usaha, sekaligus memungkinkan penambahan data baru di lapangan jika ditemukan objek yang belum terdata.
Umar menjelaskan, waktu pendataan sangat bergantung pada kompleksitas rumah tangga. Rumah tangga tanpa usaha dapat diselesaikan sekitar 30 menit, sementara yang memiliki banyak usaha dapat memakan waktu tambahan sekitar 30 menit per unit usaha karena harus mencatat detail seperti izin usaha, tenaga kerja, hingga pendapatan dan aset.
Meski demikian, ia menegaskan tidak ada pertanyaan terkait pajak dalam proses pendataan, melainkan fokus pada pendapatan, pengeluaran, dan kondisi aset.
Ia juga memastikan tidak ada pungutan dalam kegiatan sensus tersebut. Seluruh petugas telah menerima honorarium yang dinilai sudah di atas upah minimum kabupaten (UMK), sehingga masyarakat tidak perlu memberikan imbalan apa pun.
“Kalau sampai ada pungutan, silakan dilaporkan kepada kami karena itu di luar ketentuan,” tegasnya.
Total petugas yang dikerahkan dalam kegiatan ini sekitar 160 orang, terdiri dari pendata dan pengawas yang bekerja sesuai wilayah dan target masing-masing.
Umar berharap partisipasi masyarakat dapat terus meningkat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan pemerintah.
“Ini seperti proses mendiagnosis. Pemerintah butuh data yang benar supaya kebijakan yang diambil juga tepat,” pungkasnya. (saf)










