TARAKAN, Headlinews.id– Proses pendataan calon penerima amnesti mulai dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan persyaratan substantif, sebanyak 27 warga binaan diusulkan sebagai calon penerima amnesti kepada pemerintah.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.07.02-39 tentang permintaan data calon penerima amnesti. Seluruh nama yang diajukan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami tidak asal mengusulkan. Seluruh data warga binaan ada di lapas, mulai dari putusan pengadilan, lama pidana, register, riwayat pembinaan sampai apakah masih memiliki perkara lain atau tidak. Dari situ baru kami mencocokkan dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 21 warga binaan masuk kategori kemanusiaan. Rinciannya, 18 orang merupakan terpidana dengan pidana satu tahun atau 12 bulan ke bawah, sedangkan tiga lainnya merupakan penyalahguna narkotika yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara enam warga binaan lainnya diusulkan melalui kategori kebangsaan.
“Usulan kami terdiri dari 27 warga binaan. Sebanyak 21 orang memenuhi kategori kemanusiaan, sedangkan enam orang lainnya masuk kategori kebangsaan. Seluruhnya telah diverifikasi sesuai persyaratan dalam surat edaran pemerintah,” kata Jupri.
Dalam surat Direktorat Jenderal AHU, kategori kemanusiaan juga mencakup narapidana lanjut usia, penderita sakit paliatif, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas intelektual, serta sejumlah kategori lain yang memenuhi persyaratan.
Sementara kategori kebangsaan ditujukan bagi narapidana kasus tindak pidana umum dengan pidana di bawah delapan tahun yang berusia 18 hingga 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal SMA atau sederajat, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan diproyeksikan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).
“Untuk perkara narkotika pun tidak semuanya bisa diusulkan. Yang memenuhi kriteria hanya penyalahguna atau pemakai sesuai Pasal 127. Kalau bandar narkotika tentu tidak masuk dalam kategori penerima amnesti,” tegas Jupri.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengecualikan sejumlah tindak pidana dari usulan amnesti. Di antaranya tindak pidana korupsi, perlindungan anak, asusila, pelecehan seksual, terorisme, bandar narkotika, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai tindak pidana lain yang secara tegas dikecualikan dalam ketentuan pemerintah.
Jupri menjelaskan, amnesti berbeda dengan remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana, sedangkan amnesti adalah bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden.
Lapas hanya mengusulkan nama-nama warga binaan yang memenuhi syarat, sedangkan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Amnesti itu bentuk pengampunan. Kami hanya mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat kepada pemerintah. Nanti apakah seluruhnya disetujui atau tidak, itu menjadi kebijakan Presiden,” katanya.
Ia juga mengungkapkan data usulan tersebut masih bersifat dinamis. Sebelum keputusan diterbitkan, jumlah calon penerima dapat berubah apabila ada warga binaan yang lebih dahulu memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.
“Tahun lalu kami juga mengusulkan satu warga binaan dan akhirnya disetujui menerima amnesti. Tahun ini jumlah usulan lebih banyak karena memang lebih banyak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Jupri. (saf)










