Selasa, Agustus 4, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

27 Warga Binaan Lapas Tarakan Penuhi Syarat Amnesti

by Redaksi 2
4 Agustus 2026
in Tarakan
A A
27 Warga Binaan Lapas Tarakan Penuhi Syarat Amnesti

Sosialisasi Surat Tambahan Amnesti yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, bersama jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) beberapa waktu lalu.

TARAKAN, Headlinews.id– Proses pendataan calon penerima amnesti mulai dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan persyaratan substantif, sebanyak 27 warga binaan diusulkan sebagai calon penerima amnesti kepada pemerintah.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.07.02-39 tentang permintaan data calon penerima amnesti. Seluruh nama yang diajukan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak asal mengusulkan. Seluruh data warga binaan ada di lapas, mulai dari putusan pengadilan, lama pidana, register, riwayat pembinaan sampai apakah masih memiliki perkara lain atau tidak. Dari situ baru kami mencocokkan dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Dari total usulan tersebut, sebanyak 21 warga binaan masuk kategori kemanusiaan. Rinciannya, 18 orang merupakan terpidana dengan pidana satu tahun atau 12 bulan ke bawah, sedangkan tiga lainnya merupakan penyalahguna narkotika yang dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara enam warga binaan lainnya diusulkan melalui kategori kebangsaan.

“Usulan kami terdiri dari 27 warga binaan. Sebanyak 21 orang memenuhi kategori kemanusiaan, sedangkan enam orang lainnya masuk kategori kebangsaan. Seluruhnya telah diverifikasi sesuai persyaratan dalam surat edaran pemerintah,” kata Jupri.

Dalam surat Direktorat Jenderal AHU, kategori kemanusiaan juga mencakup narapidana lanjut usia, penderita sakit paliatif, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penyandang disabilitas intelektual, serta sejumlah kategori lain yang memenuhi persyaratan.

Sementara kategori kebangsaan ditujukan bagi narapidana kasus tindak pidana umum dengan pidana di bawah delapan tahun yang berusia 18 hingga 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal SMA atau sederajat, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan diproyeksikan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad).

“Untuk perkara narkotika pun tidak semuanya bisa diusulkan. Yang memenuhi kriteria hanya penyalahguna atau pemakai sesuai Pasal 127. Kalau bandar narkotika tentu tidak masuk dalam kategori penerima amnesti,” tegas Jupri.

Ia menambahkan, pemerintah juga mengecualikan sejumlah tindak pidana dari usulan amnesti. Di antaranya tindak pidana korupsi, perlindungan anak, asusila, pelecehan seksual, terorisme, bandar narkotika, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai tindak pidana lain yang secara tegas dikecualikan dalam ketentuan pemerintah.

Jupri menjelaskan, amnesti berbeda dengan remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana, sedangkan amnesti adalah bentuk pengampunan yang menjadi hak prerogatif Presiden.

Lapas hanya mengusulkan nama-nama warga binaan yang memenuhi syarat, sedangkan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

“Amnesti itu bentuk pengampunan. Kami hanya mengusulkan nama-nama yang memenuhi syarat kepada pemerintah. Nanti apakah seluruhnya disetujui atau tidak, itu menjadi kebijakan Presiden,” katanya.

Ia juga mengungkapkan data usulan tersebut masih bersifat dinamis. Sebelum keputusan diterbitkan, jumlah calon penerima dapat berubah apabila ada warga binaan yang lebih dahulu memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

“Tahun lalu kami juga mengusulkan satu warga binaan dan akhirnya disetujui menerima amnesti. Tahun ini jumlah usulan lebih banyak karena memang lebih banyak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Jupri. (saf)

 

Tags: amnesti 2026amnesti HUT RI 2026amnesti Kalimantan Utaraamnesti narapidanaBerita TarakanDirektorat Jenderal AHUHari Kemerdekaan RI ke-81Jupri Kalapas TarakanKalapas Tarakan JupriKementerian HukumKomcad amnesti.Lapas KaltaraLapas Kelas IIA TarakanLapas TarakanLapas Tarakan usulkan amnestinarapidana penerima amnestiNarapidana tarakanPasal 127 Narkotikausulan amnestiwarga binaan Lapas Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Fuel Terminal Tarakan Siapkan Simulasi Darurat, Libatkan Pemkot hingga Warga Ring 1
Tarakan

Fuel Terminal Tarakan Siapkan Simulasi Darurat, Libatkan Pemkot hingga Warga Ring 1

4 Agustus 2026
Cegah Lambat Respons, Pemkot Tarakan dan Pertamina Susun Protap Darurat Bersama
Tarakan

Cegah Lambat Respons, Pemkot Tarakan dan Pertamina Susun Protap Darurat Bersama

4 Agustus 2026
Peredaran Narkotika Masih Tinggi di Kawasan Pesisir Tarakan
Tarakan

Peredaran Narkotika Masih Tinggi di Kawasan Pesisir Tarakan

3 Agustus 2026
ETLE Tarakan Masih Aktif, Pelanggaran Lampu Merah Paling Banyak Terekam Kamera
Tarakan

ETLE Tarakan Masih Aktif, Pelanggaran Lampu Merah Paling Banyak Terekam Kamera

3 Agustus 2026
Pusdiklat Capaskibraka Tarakan Dimulai, 33 Pelajar Jalani Pendidikan
Tarakan

Pusdiklat Capaskibraka Tarakan Dimulai, 33 Pelajar Jalani Pendidikan

3 Agustus 2026
Tiga Warga Tersesat di Bukit Kabut Ditemukan Selamat
Tarakan

Tiga Warga Tersesat di Bukit Kabut Ditemukan Selamat

3 Agustus 2026
Next Post
Kapal Pertamina Patra Niaga MT Transko Arafura Tanggap Darurat Kemanusiaan Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Kapal Pertamina Patra Niaga MT Transko Arafura Tanggap Darurat Kemanusiaan Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2

Semangat Belajar Al-Qur’an Menggema dalam Festival Anak Sholeh, Digagas Mahasiswa KKN USK

Semangat Belajar Al-Qur'an Menggema dalam Festival Anak Sholeh, Digagas Mahasiswa KKN USK

Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Tambak Tarakan ke Pasar Global, Rahmawati Perjuangkan Ekspor Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azis Hasan Resmi Jabat Sekda Tarakan, Khairul Titip Delapan Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Dukung Penyaluran Bantuan BNPB di Kutai Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.