TARAKAN, Headlinews.id – Video yang memperlihatkan seorang remaja diduga menjadi korban persekusi di salah satu rumah di Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan, viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi beberapa menit itu, korban tampak diduga mengalami penganiayaan menggunakan tang yang dijepitkan pada jarinya sambil dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/6/2026). Berdasarkan video dan narasi yang beredar di media sosial, korban diduga diamankan oleh sejumlah pria setelah dicurigai hendak melakukan tindak kejahatan di salah satu rumah warga di Kelurahan Karang Harapan.
Di dalam rumah tersebut, korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan saat dimintai pengakuan. Pemilik rumah disebut mengaku tidak mengenal korban dan menduga yang bersangkutan hendak melakukan pencurian.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono memastikan korban telah membuat laporan polisi dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Tarakan dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurut Reginald, penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga mendalami keterangan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan langkah-langkah penyidikan. Seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada korban.
Fokus penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebagaimana terekam dalam video dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Polres Tarakan juga meluruskan informasi yang beredar terkait identitas salah seorang terduga pelaku. Berdasarkan hasil pendalaman, orang yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan merupakan anggota kepolisian.
“Berdasarkan hasil pendalaman, terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan anggota Polri,” tegas Kasat Reskrim.
Selain itu, kepolisian memastikan informasi yang menyebut korban masih di bawah umur tidak benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah berusia 20 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan, korban bukan merupakan anak di bawah umur, melainkan berusia 20 tahun,” jelasnya.
Reginald mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui kanal resmi Polres Tarakan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (saf)










