TARAKAN, Headlinews.id – Dinas Pendidikan Kota Tarakan meluruskan sejumlah ketentuan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP setelah masih ditemukan kebingungan di kalangan orang tua terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan penggunaan sertifikat prestasi pada jalur prestasi.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan masyarakat, termasuk temuan Ombudsman, mengenai dokumen prestasi yang dapat digunakan dalam proses seleksi.
Disdik menegaskan seluruh persyaratan telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB.
“TKA bukan jalur tersendiri. Tes itu merupakan salah satu komponen dalam jalur prestasi akademik dan nilainya sudah dikonversi sesuai kategori yang diperoleh peserta,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Edhy Pujianto.
Ia menjelaskan, nilai TKA hanya terdiri atas dua kategori, yakni Istimewa dengan skor 50 dan Baik dengan skor 40. Skor tersebut kemudian diperhitungkan bersama komponen lain pada jalur prestasi akademik.
Selain TKA, Edhy juga menegaskan tidak semua sertifikat lomba dapat digunakan sebagai syarat mengikuti jalur prestasi.
Sertifikat yang diakui hanya berasal dari kompetisi akademik maupun nonakademik yang diselenggarakan kementerian, lembaga negara, KONI, PMI, Kwartir Cabang Pramuka, Polri, perguruan tinggi, induk organisasi cabang olahraga, maupun lembaga independen yang memiliki rekomendasi penyelenggaraan dari Dinas Pendidikan.
“Kalau sertifikat itu tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam juknis, tentu tidak bisa digunakan pada jalur prestasi,” katanya.
Ia menambahkan, prestasi yang dapat digunakan juga dibatasi hanya yang diraih dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni mulai 1 Juli 2023 hingga 1 Juni 2026.
Dalam proses penilaian, Disdik menerapkan sistem pembobotan berdasarkan jenis prestasi dan tingkat kejuaraan. Untuk prestasi akademik melalui nilai rapor, skor tertinggi diberikan kepada peringkat pertama, sedangkan prestasi melalui TKA menggunakan kategori Istimewa dan Baik.
Sementara itu, pada kompetisi perorangan, juara pertama tingkat internasional memperoleh skor tertinggi 65, disusul juara tingkat nasional dengan skor 50, tingkat provinsi 35, serta tingkat kabupaten/kota 22,5. Adapun kompetisi beregu memiliki bobot nilai yang lebih rendah dibandingkan perlombaan perorangan.
“Calon murid hanya dapat menggunakan satu prestasi terbaik yang dimiliki. Apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama, penentuan berikutnya didasarkan pada jarak domisili ke sekolah. Jika masih sama, yang diprioritaskan adalah peserta yang lebih dahulu menyelesaikan pendaftaran,” tutup Edhy. (saf)










