TARAKAN, Headlinews.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di Kota Tarakan masih menyisakan sejumlah catatan.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara menilai petunjuk teknis (juknis) mengenai penilaian sertifikat prestasi perlu disempurnakan agar tidak memunculkan perbedaan penafsiran dalam proses seleksi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, mengatakan catatan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung pelaksanaan SPMB di sejumlah sekolah serta menerima konsultasi dari masyarakat selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
“Kalau kami perhatikan, sertifikat prestasi ini memang menjadi sesuatu yang masih bisa diperdebatkan. Oleh karena itu, kami menilai perlu ada penyempurnaan petunjuk teknis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Maria.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman ialah belum adanya pengaturan yang lebih rinci mengenai sertifikat prestasi, khususnya sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara nonpemerintah atau lembaga swasta.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses verifikasi administrasi di sekolah.
Ia menjelaskan, juknis SPMB perlu mengatur secara lebih jelas bentuk sertifikat yang dapat diakui sebagai prestasi, termasuk indikator atau persyaratan bagi sertifikat yang diterbitkan lembaga swasta.
Dengan pedoman yang lebih rinci, proses verifikasi di setiap sekolah dapat dilakukan dengan standar yang sama.
“Kalau misalnya ada anak-anak yang mengikuti kompetisi yang diselenggarakan pihak swasta, apakah nanti diakomodasi atau tidak, hal-hal seperti ini harus dipikirkan supaya tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan,” katanya.
Maria juga mengusulkan adanya mekanisme pelaporan kepada sekolah apabila peserta didik mengikuti perlombaan yang diselenggarakan pihak swasta.
Pemberitahuan sejak awal, disertai dokumentasi kegiatan, dinilai dapat menjadi rekam jejak yang memudahkan proses verifikasi ketika sertifikat digunakan dalam SPMB.
“Misalnya orang tua mengikutkan anaknya dalam lomba yang diselenggarakan pihak swasta, sebaiknya diinformasikan ke sekolah. Jadi sekolah memiliki catatan bahwa anak tersebut memang mengikuti kegiatan itu,” ujarnya.
Dalam pemantauannya, Ombudsman menilai sikap sekolah yang berhati-hati saat memverifikasi sertifikat sudah tepat. Pasalnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memastikan keabsahan suatu sertifikat apabila ketentuannya belum diatur secara tegas.
“Sekolah sebenarnya sudah tepat mengambil sikap hati-hati. Mereka tidak bisa memastikan ini benar atau tidak, asli atau tidak, karena memang itu bukan kewenangan sekolah. Yang perlu diperjelas adalah aturannya,” tegas Maria.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB tidak semata-mata bergantung pada rekomendasi Dinas Pendidikan.
Menurutnya, apabila aturan masih menyisakan ruang penafsiran, penyelesaian melalui rekomendasi justru dapat memunculkan kesan subjektif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kalau ada area yang masih abu-abu semuanya bergantung pada rekomendasi dinas. Itu bisa menimbulkan kesan subjektif. Yang harus diperjelas justru aturan dalam juknisnya,” katanya.
Selain aturan mengenai sertifikat prestasi, Ombudsman turut menyoroti mekanisme pelayanan pengaduan selama pelaksanaan SPMB.
Berdasarkan hasil pemantauan, masih ditemukan pengaduan masyarakat yang belum terdokumentasi dengan baik sehingga berpotensi menyulitkan proses penanganan.
Ombudsman mendorong agar setiap pengaduan dicatat secara administratif dan didukung layanan yang lebih terintegrasi antara sekolah dengan instansi terkait.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu bolak-balik mengurus persoalan yang sama hanya untuk memperoleh kepastian atas persyaratan yang dipersoalkan.
“Kami juga memperhatikan pengaduan itu perlu dicatat. Kemudian layanan antarlembaga juga perlu diintegrasikan supaya masyarakat tidak harus bolak-balik mengurus persoalan yang sama,” ujarnya.
Maria menambahkan, seluruh hasil pemantauan, konsultasi masyarakat, serta berbagai catatan selama pelaksanaan SPMB akan dihimpun sebagai bahan evaluasi.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada Ombudsman RI sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya.
“Semua catatan ini akan kami rangkum dan kami sampaikan kepada Ombudsman RI maupun pemerintah daerah. Harapannya, pelaksanaan SPMB ke depan memiliki aturan yang lebih jelas, pelayanan yang lebih transparan, serta mampu meminimalkan potensi sengketa di masyarakat,” pungkasnya. (saf)










