TARAKAN, Headlinews.id – Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendapat penilaian memadai dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara setelah tim melakukan pemeriksaan langsung, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan mencakup kondisi ruang layanan, sistem antrean, fasilitas pendukung hingga pengalaman masyarakat saat mengambil paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Okky Setiyawan mengatakan tim Ombudsman melihat langsung pelaksanaan pelayanan sekaligus menggali keterangan dari petugas dan pemohon. Pemeriksaan dilakukan pada sejumlah layanan paspor serta fasilitas yang digunakan masyarakat selama berada di kantor.
“Tim Ombudsman melihat langsung proses pelayanan dan mewawancarai petugas yang menangani masing-masing layanan. Pemohon juga ditemui untuk mengetahui pengalaman mereka, sehingga penilaian tidak hanya berdasarkan dokumen yang ada di kantor,” kata Okky.
Tim penilai yang dipimpin Asisten Muda Ombudsman Kaltara Syahruddin kemudian memeriksa sejumlah titik pelayanan. Ruang tunggu, sistem antrean, perangkat komputer, CCTV, ruang pengambilan paspor serta Layanan Pengambilan Paspor Drive-Thru turut diperiksa.
Wawancara juga dilakukan terhadap pengelola pengaduan masyarakat, penanggung jawab dan verifikator layanan paspor baru, paspor hilang serta paspor rusak. Tim turut menelusuri proses penganggaran yang berkaitan dengan layanan yang manfaatnya diterima langsung oleh pemohon.
“Dari hasil pemeriksaan, Ombudsman menilai pelayanan di Imigrasi Tarakan sudah memadai. Ruang tunggu dinilai nyaman, petugas memberikan pelayanan dengan ramah dan sopan, kemudian sistem antreannya juga cukup jelas bagi masyarakat,” kata Okky.
Pemisahan antrean antara permohonan paspor dan pengambilan paspor juga mendapat apresiasi. Pengaturan tersebut membuat pemohon dengan kebutuhan layanan berbeda tidak menumpuk pada satu jalur pelayanan.
Okky mengatakan hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi Tarakan. Fasilitas serta mekanisme pelayanan yang telah berjalan akan dipertahankan, sedangkan masukan Ombudsman akan ditindaklanjuti pada bagian yang masih dapat disempurnakan.
“Masukan dari Ombudsman kami terima sebagai bahan evaluasi. Bagian yang sudah berjalan baik akan kami pertahankan, sementara catatan yang diberikan kami tindak lanjuti sesuai kebutuhan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Selain melihat fasilitas, tim Ombudsman berinteraksi langsung dengan pemohon yang sedang mengambil paspor. Keterangan masyarakat digunakan untuk mengetahui pengalaman mereka selama mengikuti proses pelayanan di Kantor Imigrasi Tarakan.
Menurut Okky, pengalaman pemohon memberi gambaran mengenai alur pelayanan dari sisi masyarakat. Mulai dari kedatangan, mengikuti antrean, menunggu proses hingga menerima dokumen menjadi bagian yang dapat dilihat dalam evaluasi.
“Pemohon yang datang langsung merasakan alur pelayanan dari awal sampai selesai. Keterangan mereka membantu kami melihat apakah prosesnya sudah mudah dipahami dan fasilitas yang tersedia sudah mendukung kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, Ombudsman Kaltara tetap memberikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan pelayanan dan pencegahan maladministrasi. Catatan tersebut diterima Kantor Imigrasi Tarakan sebagai bahan perbaikan.
Okky mengatakan tindak lanjut akan dilakukan terhadap sejumlah catatan yang diberikan tim penilai. Evaluasi diarahkan agar pelayanan tetap mudah diakses dan prosedur yang diterapkan dapat dipahami masyarakat.
“Catatan yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Kami akan melihat bagian yang masih perlu dibenahi, termasuk alur pelayanan dan fasilitas, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang jelas dan mudah,” pungkas Okky. (saf/*)









