TARAKAN, Headlinews.id – Sistem pendaftaran pasien melalui Mobile JKN dinilai perlu mendapat penyesuaian agar tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto mengatakan, mekanisme pendaftaran melalui Mobile JKN perlu dikaji kembali, terutama bagi masyarakat yang menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
“Kalau JKN itu, harapan saya kepada BPJS Kesehatan, ada perbedaan. Kalau memang dia PBI, boleh pakai JKN. Tapi bagaimana dengan masyarakat kita yang mandiri, membayar dengan uangnya sendiri? Apakah harus juga lewat JKN?” ujar Supa’ad, usai melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, Kamis (9/7/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta berbagai kendala yang masih dihadapi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Menurutnya, peserta mandiri yang membayar iuran sendiri tetap perlu mendapatkan kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Ia menilai aturan pelayanan perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang membutuhkan layanan secara cepat.
“Ini perlu menjadi koreksi, perlu menjadi diskusi kita semua supaya BPJS bisa membuat ketentuan yang tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Supa’ad menjelaskan, evaluasi terhadap sistem pelayanan BPJS juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini membutuhkan strategi agar tidak semakin terbebani.
“Kita tahu BPJS saat ini sedang defisit anggarannya, sangat defisit anggaran BPJS seluruh Indonesia. Nah, ini mungkin salah satu cara, salah satu strategi untuk menyiasati supaya defisit tidak semakin dalam,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan pelayanan kesehatan perlu mencari keseimbangan antara pengelolaan pembiayaan dengan kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan.
“Karena semua uang fiskal di Indonesia ini mengalami tekanan yang cukup dalam. Jadi perlu ada strategi untuk menyiasati kondisi tersebut, tetapi jangan sampai aturan yang ada justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutur Supa’ad.
Menurutnya, persoalan mekanisme pelayanan BPJS perlu menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif.
“Harapan saya, ada ruang diskusi dan evaluasi sehingga sistem yang dibuat BPJS Kesehatan tetap menjaga keberlangsungan program, tetapi masyarakat juga mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak berbelit,” tutup Supa’ad. (*/saf)








