TARAKAN, Headlinews.id – Pembangunan bunker untuk mendukung layanan radioterapi di RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara masih menunggu kepastian pelaksanaan. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan kanker agar pasien tidak perlu dirujuk ke luar daerah.
Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budi Azis B, Sp.SK mengatakan, bunker diperlukan untuk menunjang penggunaan alat radioterapi dan radionuklir yang merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan melalui anggaran DAK tahun 2026.
“Yang untuk terapi kanker. Di samping kita kemoterapi, ada namanya radioterapi dan radionuklir. Jadi bunker ini adalah tempat untuk menyimpan alat-alat tersebut, dan merupakan bantuan dari anggaran DAK dari Kementerian Kesehatan tahun 2026. Seperti itu,” ujar Budi.
Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut sebenarnya telah direncanakan berjalan tahun ini. Namun, sejumlah persyaratan administrasi dan teknis masih harus diselesaikan sebelum pekerjaan dapat dimulai.
“Seharusnya sudah bisa terlaksana di tahun ini, tapi ya akibat adanya beberapa kendala seperti Amdal dan yang lain, sehingga kita belum bisa melaksanakan. Nah, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah ada keputusan apakah bisa dilaksanakan atau tidak, itu kembali lagi dari keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.
Budi menjelaskan, lokasi pembangunan bunker telah disiapkan di area sekitar rumah sakit. Lahan tersebut berada di sisi samping RSUD dr. H. Jusuf SK dengan luas lebih dari kebutuhan minimal pembangunan fasilitas.
“Lokasinya di sekitar rumah sakit, tepatnya di samping rumah sakit ada tanah kosong tersebut. Dan memang membutuhkan tanah kurang lebih 1.000 meter persegi, dan kita lebih dari 1.000 meter,” jelasnya.
Ia menyebut, konstruksi bunker berbeda dengan bangunan biasa karena harus memenuhi standar keselamatan radiasi. Bangunan tersebut dirancang berada di bawah tanah dengan ketebalan dinding tertentu untuk melindungi lingkungan sekitar.
“Dia bunker. Jadi dalamnya 3 meter kurang lebih. Kemudian di situ tebal dindingnya 3 meter. Kenapa di dalam tanah dan yang lain? Karena memang ada radiasi. Jadi memang harus ada perlindungan khusus,” ujarnya.
Budi mengatakan, anggaran pembangunan bunker telah tersedia melalui DAK Kementerian Kesehatan tahun 2026 dengan nilai sekitar Rp44 miliar. Pembangunan fisik fasilitas tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui proses pengadaan.
“Anggaran dari DAK Kementerian Kesehatan. Totalnya Rp44 miliar, insyaallah cukup. Karena ini memang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pendukung agar alat-alat tersebut bisa ditempatkan dan digunakan,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat batas waktu pelaksanaan pekerjaan yang harus diperhatikan. Kontrak dengan pihak ketiga ditargetkan sudah dilakukan paling lambat pada 22 Juli 2026.
“Ya harusnya sudah ada kontrak di bulan ini. Ada tenggat waktu, kontraknya 22 Juli, sehingga kita harus segera melakukan pelaksanaan pengadaannya,” ujar Budi.
Menurutnya, bantuan alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan tidak dapat dimanfaatkan apabila fasilitas pendukung belum tersedia. Karena itu, percepatan pembangunan menjadi penting agar pengembangan layanan kanker dapat berjalan.
“Karena ini kan bantuan dari Kementerian Kesehatan, kalau tempatnya belum ada, alatnya juga belum bisa kita tempatkan. Jadi memang pembangunan bunker ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari layanan radioterapi,” jelasnya.
Budi menambahkan, alat radioterapi nantinya akan mendukung penanganan pasien kanker di Kalimantan Utara. Dengan tersedianya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk mendapatkan terapi.
“Rumah sakit kita rumah sakit rujukan provinsi, sehingga kita oleh Kementerian Kesehatan diberikan alat itu. Sehingga pasien-pasien yang perlu tindakan itu tidak perlu dirujuk lagi ke luar Kalimantan Utara, bisa diobati di Kalimantan Utara,” tutup Budi. (saf)










