TARAKAN, Headlinews.id – Pekerja di Kota Tarakan yang belum didaftarkan perusahaan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta tidak ragu melapor. Ajakan tersebut dituangkan Pemerintah Kota Tarakan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4.2/3/DPTK yang diterbitkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.
Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Juli 2026 itu menyasar berbagai unsur, mulai dari lurah, ketua rukun warga (RW), ketua rukun tetangga (RT), hingga pekerja atau buruh, tenaga kesehatan non-ASN, dan tenaga pendidik non-ASN yang bekerja di perusahaan, yayasan, lembaga pendidikan swasta maupun badan usaha lainnya di Kota Tarakan.
Wali Kota Tarakan, Khairul, mengatakan setiap pekerja memiliki hak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Karena itu, ia meminta para pekerja memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban mendaftarkan mereka sebagai peserta JKN.
“Jangan menganggap kepesertaan JKN itu otomatis. Setiap pekerja perlu memastikan dirinya benar-benar sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Kalau ternyata belum terdaftar, segera laporkan agar persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khairul.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melalui surat Nomor 855/VIII-03/0526 tertanggal 29 Mei 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
Bagi pekerja yang belum terdaftar atau mengalami kendala kepesertaan, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan kepatuhan pemberi kerja yang disediakan BPJS Kesehatan, Ombudsman, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.
Pelaporan dapat dilakukan dengan memindai kode QR atau mengakses tautan yang tercantum dalam lampiran surat edaran.
Khairul juga meminta aparatur di tingkat kelurahan hingga lingkungan RT dan RW ikut menyosialisasikan mekanisme tersebut agar lebih banyak pekerja mengetahui haknya.
“Peran lurah, ketua RW, dan ketua RT sangat penting karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Saya berharap informasi ini benar-benar sampai kepada warga sehingga apabila ada pekerja yang belum memperoleh haknya, mereka tahu harus melapor ke mana,” ujarnya.
Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan bersama instansi terkait untuk melakukan verifikasi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN.
“Setiap pengaduan tentu akan ditindaklanjuti. Nantinya BPJS Kesehatan bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan akhirnya bukan semata-mata penindakan, tetapi agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat menyampaikan pengaduan secara jujur dan disertai informasi yang lengkap sehingga memudahkan proses penelusuran oleh instansi terkait.
“Saya berharap laporan yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu proses verifikasi bisa berjalan lebih cepat dan langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran demi melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya. (*)










