Rabu, Agustus 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke JKN, Pemkot Buka Kanal Pengaduan

by Redaksi 2
9 Juli 2026
in Tarakan
A A
Iraw Tengkayu Dibidik Naik Kelas, Pemkot Tarakan Kejar 45 Besar KEN

Wali Kota Tarakan, Khairul

TARAKAN, Headlinews.id – Pekerja di Kota Tarakan yang belum didaftarkan perusahaan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diminta tidak ragu melapor. Ajakan tersebut dituangkan Pemerintah Kota Tarakan dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor 100.3.4.2/3/DPTK yang diterbitkan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.

Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Juli 2026 itu menyasar berbagai unsur, mulai dari lurah, ketua rukun warga (RW), ketua rukun tetangga (RT), hingga pekerja atau buruh, tenaga kesehatan non-ASN, dan tenaga pendidik non-ASN yang bekerja di perusahaan, yayasan, lembaga pendidikan swasta maupun badan usaha lainnya di Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan, Khairul, mengatakan setiap pekerja memiliki hak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Karena itu, ia meminta para pekerja memastikan perusahaan telah memenuhi kewajiban mendaftarkan mereka sebagai peserta JKN.

“Jangan menganggap kepesertaan JKN itu otomatis. Setiap pekerja perlu memastikan dirinya benar-benar sudah didaftarkan oleh perusahaan tempat bekerja. Kalau ternyata belum terdaftar, segera laporkan agar persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khairul.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melalui surat Nomor 855/VIII-03/0526 tertanggal 29 Mei 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada pekerjanya.

Bagi pekerja yang belum terdaftar atau mengalami kendala kepesertaan, laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan kepatuhan pemberi kerja yang disediakan BPJS Kesehatan, Ombudsman, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan.

Pelaporan dapat dilakukan dengan memindai kode QR atau mengakses tautan yang tercantum dalam lampiran surat edaran.

Khairul juga meminta aparatur di tingkat kelurahan hingga lingkungan RT dan RW ikut menyosialisasikan mekanisme tersebut agar lebih banyak pekerja mengetahui haknya.

“Peran lurah, ketua RW, dan ketua RT sangat penting karena mereka yang paling dekat dengan masyarakat. Saya berharap informasi ini benar-benar sampai kepada warga sehingga apabila ada pekerja yang belum memperoleh haknya, mereka tahu harus melapor ke mana,” ujarnya.

Menurutnya, laporan masyarakat akan menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan bersama instansi terkait untuk melakukan verifikasi, pembinaan, hingga pengawasan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN.

“Setiap pengaduan tentu akan ditindaklanjuti. Nantinya BPJS Kesehatan bersama perangkat daerah terkait akan melakukan pembinaan sekaligus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Tujuan akhirnya bukan semata-mata penindakan, tetapi agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat menyampaikan pengaduan secara jujur dan disertai informasi yang lengkap sehingga memudahkan proses penelusuran oleh instansi terkait.

“Saya berharap laporan yang disampaikan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu proses verifikasi bisa berjalan lebih cepat dan langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran demi melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya. (*)

 

Tags: BPJS KesehatanburuhDinas Perindustrian dan Tenaga Kerja TarakanJKNkepesertaan JKNKhairulOmbudsman RI Kalimantan UtaraPekerjaPemkot TarakanperusahaanTarakanWali Kota Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Fuel Terminal Tarakan Jamin Pasokan BBM Kaltara Aman, Suplai Capai 7.000 KL Sekali Datang
Tarakan

Fuel Terminal Tarakan Jamin Pasokan BBM Kaltara Aman, Suplai Capai 7.000 KL Sekali Datang

12 Agustus 2026
JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset
Tarakan

JPU Banding Vonis Rudi, Persoalkan Pidana dan Pengembalian Aset

11 Agustus 2026
BMC V, Ajang Pecatur Malinau Uji Kemampuan dan Strategi
Tarakan

BMC V, Ajang Pecatur Malinau Uji Kemampuan dan Strategi

11 Agustus 2026
Empat Kwarcab Kaltara Kirim Peserta Jamnas XII, Tarakan Absen
Tarakan

Empat Kwarcab Kaltara Kirim Peserta Jamnas XII, Tarakan Absen

11 Agustus 2026
Dua Kelompok di Tarakan Dapat Tambahan Sarana Budidaya Kepiting Bakau   
Tarakan

Dua Kelompok di Tarakan Dapat Tambahan Sarana Budidaya Kepiting Bakau  

11 Agustus 2026
Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora
Tarakan

Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora

10 Agustus 2026
Next Post
Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan

Budaya Integritas Jadi Bekal Aparatur Bawaslu Hindari Benturan Kepentingan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Jilid II, Aliansi Pemuda Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Kalsel-Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.