TARAKAN, Headlinews.id – Budaya integritas menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan objektivitas aparatur, terutama di lingkungan penyelenggara pemilu.
Pemahaman tersebut menjadi penekanan yang diberikan kepada jajaran Bawaslu Kota Tarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara, Rabu (8/7/2026).
Pembekalan dikemas dalam Kelas Integritas yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tarakan. Kegiatan itu diikuti pimpinan, Kepala Sekretariat, kepala subbagian, serta seluruh pegawai sekretariat.
Suasana diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas.
Materi disampaikan Kepala Subbagian Hukum sekaligus Manajer Risiko BPK Perwakilan Kalimantan Utara, Baren Sipayung. Peserta mendapat penjelasan mengenai pengertian, bentuk, penyebab, hingga langkah mitigasi benturan kepentingan yang dapat diterapkan di lingkungan instansi pemerintah.
Sejumlah studi kasus juga dipaparkan sebagai gambaran praktik yang berpotensi memengaruhi objektivitas aparatur.
“Benturan kepentingan merupakan risiko yang harus dikenali sejak awal karena dapat memengaruhi objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugas. Pencegahannya tidak cukup mengandalkan aturan, tetapi juga harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten,” ujar Baren.
Ia menjelaskan, kemampuan mengenali potensi benturan kepentingan menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan. Setiap aparatur dituntut mampu mengambil keputusan secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi.
“Budaya integritas harus tumbuh dalam keseharian aparatur. Ketika integritas menjadi kebiasaan, setiap keputusan akan lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan pemahaman mengenai benturan kepentingan menjadi bekal penting bagi seluruh aparatur dalam menjalankan fungsi pengawasan. Independensi, menurutnya, harus dijaga agar setiap keputusan tetap berlandaskan aturan dan etika.
“Setiap insan Bawaslu harus mampu menjaga independensi serta menghindari segala bentuk pengaruh yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas,” ucapnya.
Riswanto menambahkan, pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga tercermin dalam sikap dan perilaku aparatur saat menjalankan tugas maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja. Dengan itu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*/saf)










