TARAKAN, Headlinews.id – Gangguan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola pemerintah pusat sempat menghambat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tarakan dalam dua hari terakhir.
Akibatnya, ratusan permohonan layanan, terutama pencetakan KTP elektronik, mengalami penundaan.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono, menegaskan gangguan tersebut tidak berasal dari server di daerah. Menurutnya, kendala terjadi pada sistem SIAK yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
“Kalau server sebenarnya tidak ada masalah, server aman. Yang bermasalah sistem dari pusat, yaitu SIAK. Jadi gangguannya berasal dari pusat,” kata Hery, Kamis (4/6/2026).
Ia mengaku belum menerima informasi mengenai penyebab gangguan tersebut. Namun, tim teknis Ditjen Dukcapil terus melakukan penanganan agar sistem kembali stabil.
“Tim SIAK pusat terus melakukan penanganan. Jadi kadang-kadang bisa digunakan, kadang-kadang tidak. Memang belum benar-benar stabil,” ujarnya.
Menurut Hery, gangguan yang cukup terasa terjadi sejak Selasa hingga Rabu. Kondisi itu berdampak pada sejumlah layanan administrasi kependudukan yang bergantung pada akses sistem pusat.
“Sekitar dua hari. Yang cukup parah terjadi sejak Selasa hingga Rabu. Kalau di kami saat ini sudah mulai membaik dan pelayanan mulai berjalan lagi,” tuturnya.
Dampak terbesar dirasakan pada layanan pencetakan KTP elektronik. Selain memperlambat proses pelayanan, gangguan tersebut juga menyebabkan penumpukan permohonan dari masyarakat.
“Dampaknya tentu terjadi penumpukan permohonan layanan. Terutama masyarakat yang menunggu pencetakan KTP,” ungkapnya.
Dalam kondisi normal, layanan pencetakan KTP di Disdukcapil Tarakan berkisar 100 hingga 150 permohonan per hari.
Selama gangguan berlangsung, jumlah permohonan yang tertunda mencapai lebih dari 200 berkas.
“Kalau biasanya layanan pencetakan KTP rata-rata sekitar 100 sampai 150 permohonan per hari. Kemarin yang tertunda jumlahnya mencapai lebih dari 200 permohonan,” jelas Hery.
Untuk mengantisipasi kendala serupa, Disdukcapil Tarakan kembali mengingatkan masyarakat agar mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Menurut Hery, layanan tersebut dapat dimanfaatkan ketika masyarakat membutuhkan identitas kependudukan sementara dokumen fisik belum dapat dicetak.
“Jadi kalau misalnya ada kendala seperti ini dan KTP fisik belum bisa dicetakkan, masyarakat masih bisa menggunakan identitas kependudukan digital,” katanya.
Ia menjelaskan IKD tidak hanya berfungsi sebagai KTP digital, tetapi juga telah terintegrasi dengan sejumlah layanan administrasi kependudukan.
Meski demikian, keberadaannya tidak menggantikan KTP elektronik fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
Sementara itu, pelayanan di Disdukcapil Tarakan mulai kembali normal. Hery menyebut sistem sudah dapat digunakan sejak Kamis pagi meski pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan gangguan kembali terjadi.
“Alhamdulillah hari ini sejak pagi pelayanan sudah berjalan lancar. Tetapi kami tetap mengantisipasi jika sewaktu-waktu kembali mengalami gangguan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Disdukcapil Tarakan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak. Pemerintah pusat juga disebut masih terus melakukan perbaikan untuk memastikan sistem kembali stabil.
“Kami atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, terus melakukan perbaikan terhadap kendala yang terjadi,” pungkasnya. (saf)










