Senin, September 7, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

by Redaksi 2
4 Juni 2026
in Balikpapan
A A
Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan penipuan bisnis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6).

Tuntutan dibacakan JPU Eka Rahayu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta perbuatan terkait penguasaan atau penyembunyian barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan.

Jaksa juga menyampaikan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Karena itu, Handi dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar JPU Eka Rahayu.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban lebih dari Rp20 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui sebagian perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” tegas JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terkait barang bukti berupa kendaraan yang disebut dalam berkas perkara. Majelis hakim meminta keberatan tersebut diajukan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi. Selanjutnya, jaksa dijadwalkan menyampaikan replik pada 29 Juni 2026, sebelum dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa.

Keluarga korban, Christofel, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

“Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya kepastian terkait mekanisme pengembalian kerugian korban.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah terkait pengembalian kerugian korban. Dalam perundingan, hanya ada angka yang disebutkan, yakni sekitar Rp13 miliar, namun tidak pernah ada kepastian mengenai mekanisme maupun batas waktu pembayarannya. Karena itu, tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas,” terangnya.

Perkara ini berawal dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022 dengan nilai kewajiban Rp20,5 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perkara kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Dalam proses pidana, terdakwa didakwa atas dugaan penipuan, penggelapan, serta perbuatan terkait barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan. (oc)

 

Tags: Handi AliansyahJPU tuntut HAkasus Rp20 miliarKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapan 2026penipuan dan penggelapan solarperkara bisnis solar Kaltimsidang pidana Balikpapan
Advertisement Banner

Baca Juga

Pasis Sesko TNI Bekali Babinsa Strategi Hadapi Karhutla di Kaltim
Balikpapan

Pasis Sesko TNI Bekali Babinsa Strategi Hadapi Karhutla di Kaltim

31 Agustus 2026
Poltekba Bekali Siswa Melek Fintech
Balikpapan

Poltekba Bekali Siswa Melek Fintech

30 Agustus 2026
Kemarau Melanda Kaltim-Kaltara, TNI-Polri dan Warga Salat Istisqa
Balikpapan

Kemarau Melanda Kaltim-Kaltara, TNI-Polri dan Warga Salat Istisqa

29 Agustus 2026
Penanganan Karhutla Kaltim-Kaltara Semakin Terkendali, Pangdam: Sinergi dan Respons Cepat Jadi Kunci
Balikpapan

Penanganan Karhutla Kaltim-Kaltara Semakin Terkendali, Pangdam: Sinergi dan Respons Cepat Jadi Kunci

28 Agustus 2026
Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Handy 3 Tahun, Korban Tetap Tagih Kewajiban
Balikpapan

Pengadilan Tinggi Kaltim Vonis Handy 3 Tahun, Korban Tetap Tagih Kewajiban

27 Agustus 2026
OMC Digelar, TNI-Polri Antisipasi Karhutla di Kawasan IKN
Balikpapan

OMC Digelar, TNI-Polri Antisipasi Karhutla di Kawasan IKN

23 Agustus 2026
Next Post
Pemulihan Eks Pasar Pelangi Masuki Tahap Perencanaan Pembangunan

Pemulihan Eks Pasar Pelangi Masuki Tahap Perencanaan Pembangunan

Bupati Ibrahim Ali Ingatkan Siswa Lanjut Pendidikan

Bupati Ibrahim Ali Ingatkan Siswa Lanjut Pendidikan

Pengawasan Minol di Tarakan Belum Sentuh Pelanggaran Spesifik di Lapangan

Pengawasan Minol di Tarakan Belum Sentuh Pelanggaran Spesifik di Lapangan

Berita Populer

  • Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Model Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko dalam Penanganan Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lokasi Arena Road Race Tarakan Clear, Pembangunan Ditargetkan Rampung Sebelum 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balai Mutu Kaltara Klaim Piloting SMHKP Bisa Rampung 10–15 Menit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 40 Siswa Tarakan Bertarung di GSI Kaltara, Bidik Tiket Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.