Minggu, Juli 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

by Redaksi 2
4 Juni 2026
in Balikpapan
A A
Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Penipuan Solar Rp20 Miliar, HA Dituntut 4 Tahun Penjara

BALIKPAPAN, Headlinews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan penipuan bisnis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6).

Tuntutan dibacakan JPU Eka Rahayu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta perbuatan terkait penguasaan atau penyembunyian barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan.

Jaksa juga menyampaikan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Karena itu, Handi dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar JPU Eka Rahayu.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban lebih dari Rp20 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui sebagian perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” tegas JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terkait barang bukti berupa kendaraan yang disebut dalam berkas perkara. Majelis hakim meminta keberatan tersebut diajukan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi. Selanjutnya, jaksa dijadwalkan menyampaikan replik pada 29 Juni 2026, sebelum dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa.

Keluarga korban, Christofel, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

“Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya kepastian terkait mekanisme pengembalian kerugian korban.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah terkait pengembalian kerugian korban. Dalam perundingan, hanya ada angka yang disebutkan, yakni sekitar Rp13 miliar, namun tidak pernah ada kepastian mengenai mekanisme maupun batas waktu pembayarannya. Karena itu, tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas,” terangnya.

Perkara ini berawal dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022 dengan nilai kewajiban Rp20,5 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perkara kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Dalam proses pidana, terdakwa didakwa atas dugaan penipuan, penggelapan, serta perbuatan terkait barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan. (oc)

 

Tags: Handi AliansyahJPU tuntut HAkasus Rp20 miliarKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapan 2026penipuan dan penggelapan solarperkara bisnis solar Kaltimsidang pidana Balikpapan
Advertisement Banner

Baca Juga

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim
Balikpapan

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

15 Juli 2026
Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan
Balikpapan

Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

10 Juli 2026
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara
Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

9 Juli 2026
Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman
Balikpapan

Karya Bakti TNI Bersama Masyarakat Warnai Peringatan HUT ke-68 Kodam VI/Mulawarman

9 Juli 2026
Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini
Balikpapan

Majelis Hakim Dijadwalkan Bacakan Putusan Kasus Solar Pekan Ini

7 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan
Balikpapan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Serahkan Hadiah BOOM Periode 1 kepada Dua Mitra Ojek Online di Balikpapan

3 Juli 2026
Next Post
Pemulihan Eks Pasar Pelangi Masuki Tahap Perencanaan Pembangunan

Pemulihan Eks Pasar Pelangi Masuki Tahap Perencanaan Pembangunan

Bupati Ibrahim Ali Ingatkan Siswa Lanjut Pendidikan

Bupati Ibrahim Ali Ingatkan Siswa Lanjut Pendidikan

Pengawasan Minol di Tarakan Belum Sentuh Pelanggaran Spesifik di Lapangan

Pengawasan Minol di Tarakan Belum Sentuh Pelanggaran Spesifik di Lapangan

Berita Populer

  • Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Paparkan Kesiapan Total Sekolah Rakyat di Hadapan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penilaian Maladministrasi Ombudsman Dimulai, Pemkot Tarakan Buka Ruang Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.