TARAKAN, Headlinews.id – Peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui media sosial masih ditemukan di wilayah Tarakan. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan mencatat sebanyak 12 laporan pengaduan terkait kosmetik ilegal yang dipasarkan secara online sepanjang 2025 hingga Juni 2026.
Laporan tersebut menjadi bagian dari pengawasan BPOM Tarakan terhadap peredaran kosmetik yang dipasarkan melalui platform digital. Perkembangan transaksi online membuat produk kecantikan lebih mudah ditawarkan kepada masyarakat, termasuk melalui akun media sosial pribadi maupun toko daring.
Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan setiap laporan yang masuk dilakukan penelusuran untuk memastikan informasi terkait produk maupun sarana penjualan.
“Kalau kami lihat dari laporan yang masuk, ada 12 pengaduan terkait kosmetik tanpa izin edar yang dijual secara online. Semua laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai dengan informasi yang diterima,” ujar Iswadi.
Menurutnya, penjualan kosmetik melalui media sosial memiliki pola yang berbeda dibandingkan penjualan konvensional. Penjual dapat menjangkau konsumen secara luas hanya dengan memanfaatkan akun digital, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Dari hasil pengawasan online maupun offline, BPOM Tarakan masih menemukan adanya produk kosmetik yang dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan peredaran. Pemeriksaan dilakukan terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil pemantauan petugas.
“Yang sering kami temukan, penjualan dilakukan lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook. Penjual biasanya menawarkan produk dengan berbagai klaim untuk menarik pembeli, sementara aspek izin edar belum menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Iswadi menyebut, salah satu tantangan dalam mengawasi kosmetik yang dijual secara online yakni perubahan pola transaksi yang cepat. Produk dapat berpindah dari satu akun ke akun lain, sehingga penelusuran membutuhkan informasi yang cukup dari berbagai pihak.
Pengawasan dilakukan dengan memantau aktivitas penjualan daring serta melakukan pemeriksaan langsung apabila ditemukan dugaan pelanggaran. BPOM juga menerima laporan masyarakat sebagai salah satu sumber informasi dalam melakukan tindak lanjut.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan secara offline, tetapi juga kami lakukan secara online. Ketika ada informasi atau laporan dari masyarakat, kami telusuri dan kami lakukan tindak lanjut sesuai kewenangan Balai POM,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa temuan, produk yang dipasarkan di Tarakan tidak selalu berasal dari wilayah setempat. Sebagian produk masuk melalui jalur distribusi dari luar daerah kemudian ditawarkan kembali kepada konsumen melalui media sosial.
“Kami lihat dulu sumber produknya, bagaimana masuknya, dan bagaimana sampai dipasarkan ke masyarakat. Dari hasil penelusuran itu akan menentukan langkah yang perlu dilakukan terhadap temuan tersebut,” ungkap Iswadi.
Selain melakukan pengawasan, BPOM Tarakan juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik melalui media sosial. Legalitas produk menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa sebelum digunakan.
“Masyarakat perlu membiasakan diri untuk mengecek terlebih dahulu produk yang akan digunakan. Jangan hanya melihat iklan atau klaim yang diberikan penjual, tetapi pastikan produknya memang memiliki izin edar,” pungkasnya.(*)








