JAKARTA, Headlinews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik setelah masih ditemukan praktik registrasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik layanan. Seluruh operator seluler diminta memastikan proses registrasi dijalankan sesuai standar, baik di gerai resmi maupun jaringan mitra penjualan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada penerbitan kebijakan, melainkan memastikan pelaksanaannya berjalan seragam di seluruh daerah. Pengawasan terhadap operator beserta jaringan distribusinya akan terus diperkuat agar tidak ada celah dalam proses registrasi pelanggan.
“Aturannya sudah berlaku, sekarang yang harus dipastikan adalah pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan penerapan antara satu daerah dengan daerah lain atau antara gerai resmi dan mitra penjualan. Semua harus mengikuti standar yang sama,” ujarnya saat Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meutya menilai registrasi berbasis biometrik menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penipuan, perjudian daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
“Kalau identitas pelanggan sudah terverifikasi sejak awal, ruang untuk menggunakan nomor seluler secara anonim akan semakin kecil. Ini penting agar setiap nomor benar-benar terhubung dengan pemiliknya dan lebih mudah dipertanggungjawabkan,” katanya.
Data pemerintah menunjukkan persoalan penyalahgunaan nomor seluler masih cukup tinggi. Sepanjang 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp286,8 triliun.
Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima lebih dari 432 ribu laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat sekitar Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026. Di sisi lain, hingga 16 Juli 2026, Komdigi menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Menurut Meutya, registrasi biometrik menjadi bagian dari langkah pencegahan agar nomor seluler tidak lagi mudah digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Perlindungan masyarakat dimulai sejak proses registrasi. Setiap nomor yang diaktifkan harus benar-benar melalui proses verifikasi yang sesuai ketentuan sehingga penyalahgunaan identitas bisa ditekan,” ucapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi SIM berbasis biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama operator seluler menargetkan mekanisme tersebut menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan registrasi biometrik diterapkan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang konsisten. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap kartu SIM yang diaktifkan telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan sesuai ketentuan,” pungkas Meutya. (*)










