TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Sekitar 20 bundel dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan Benuanta Fest 2K25 disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dari Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah ruang staf dan bendahara Dispar Kaltara selama kurang lebih tiga jam pada Selasa (7/7/2026).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.00 Wita itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Berkas yang diamankan selanjutnya akan diperiksa untuk menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan seluruh dokumen yang dibawa penyidik berasal dari ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Penyidik mengamankan sekitar 20 bundel dokumen dari ruang staf dan bendahara. Jumlahnya memang sekitar 20 bundel, tetapi masing-masing bundel berisi banyak dokumen yang akan kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Joharca, proses penggeledahan berlangsung tanpa kendala karena pihak Dispar Kaltara memberikan akses terhadap dokumen yang dibutuhkan penyidik selama proses berlangsung.
“Pihak dinas bersikap kooperatif. Dokumen yang kami perlukan dapat disiapkan dan diserahkan sehingga kegiatan penggeledahan berjalan lancar,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen yang telah disita tidak serta-merta menjadi dasar kesimpulan perkara. Penyidik masih akan melakukan penelitian terhadap seluruh berkas, kemudian mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan para saksi untuk mengetahui rangkaian pelaksanaan kegiatan secara utuh.
“Seluruh dokumen ini akan kami analisis dan sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi. Dari situ akan terlihat apakah ada kesesuaian atau justru ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan penyimpangan,” jelasnya.
Joharca mengungkapkan penyidikan perkara dugaan korupsi Benuanta Fest 2K25 telah berjalan sejak pertengahan Juni 2026.
Berdasarkan pendalaman awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Sejauh ini ada beberapa indikasi yang kami dalami, di antaranya dugaan penganggaran ganda, laporan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga pembayaran yang masih perlu kami telusuri. Semua itu masih dalam proses pembuktian,” tegasnya.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga akan kembali memanggil sejumlah pihak yang mengetahui proses pelaksanaan kegiatan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan arah penanganan perkara.
“Penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan dokumen dan saksi akan terus kami lakukan. Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Joharca. (rn)










