TARAKAN, Headlinews.id – Pemuda menjadi salah satu kekuatan pembangunan Kota Tarakan ke depan. Pemerintah Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan sebagai payung hukum untuk memperluas ruang pengembangan potensi generasi muda.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul menilai pemuda memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda Kepemudaan menjadi langkah penting untuk memperkuat arah pembinaan dan pemberdayaan generasi muda di Kota Tarakan.
“Kota Tarakan memiliki potensi pemuda yang besar, dengan berbagai latar belakang, kreativitas, inovasi serta semangat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Diperlukan kebijakan daerah yang mampu memberikan arah, kepastian, perlindungan, pelayanan dan pemberdayaan bagi pemuda,” ujar Khairul.
Ia mengatakan, pemuda tidak hanya dipandang sebagai generasi penerus, tetapi juga memiliki peran sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Khairul, Raperda Kepemudaan yang telah melalui proses pembahasan bersama DPRD Kota Tarakan memiliki arti penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan kepemudaan.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam membangun ekosistem kepemudaan yang terencana, terpadu, berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Khairul menyebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi tujuan utama dalam penerapan regulasi tersebut. Di antaranya meningkatkan kualitas dan kapasitas pemuda, mendorong pengembangan potensi, kreativitas, inovasi, serta kewirausahaan pemuda.
Selain itu, Perda Kepemudaan juga diarahkan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan daerah, memperkuat peran organisasi kepemudaan, meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta membuka ruang lebih luas bagi pemuda untuk berkontribusi.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini memiliki arti penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan,” kata Khairul.
Meski menerima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Khairul menegaskan regulasi itu harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata agar tidak berhenti sebatas aturan.
“Penetapan Peraturan Daerah ini harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, terukur dan berkelanjutan. Peraturan Daerah ini tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat bagi pemuda di Kota Tarakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tarakan akan memperkuat sinergi dengan DPRD, organisasi kepemudaan, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, mandiri, kreatif, dan inovatif.
“Pemuda harus diberikan ruang untuk berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Tarakan. Karena itu, pelaksanaan Perda ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar tujuan pembangunan kepemudaan dapat tercapai,” ujarnya.
Selain membahas Raperda Kepemudaan, dalam rapat yang sama Wali Kota Tarakan juga menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025. Laporan keuangan pemerintah daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Khairul menyebut capaian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien. (saf)










