TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan mekanisme perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdampak langsung terhadap pendapatan Pemerintah Kota Tarakan.
Retribusi perizinan yang sebelumnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tidak lagi dipungut karena seluruh proses perizinan telah terintegrasi secara nasional.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, mengatakan sejak penerapan OSS, pemerintah daerah tidak lagi menarik retribusi atas penerbitan izin penjualan minuman beralkohol.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, seluruh proses kini dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola pemerintah pusat.
Menurut Mariyati, sebelum OSS diberlakukan, setiap distributor maupun hotel dan restoran yang mengajukan atau memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol dikenakan retribusi daerah dengan nilai yang cukup besar.
“Kalau dulu kan untuk distributor Rp75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS, jadi retribusi itu sudah dihapus,” ujarnya.
Ia mengakui perubahan kebijakan tersebut membuat daerah kehilangan salah satu sumber penerimaan. Meski demikian, di sisi lain sistem baru justru mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya karena tidak lagi dibebani biaya retribusi perizinan.
“Iya, PAD dari situ memang hilang karena sekarang semuanya terpusat. Yang masih ada itu hanya urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan retribusi izin minuman beralkohol sudah tidak ada lagi,” katanya.
Mariyati menjelaskan, kemudahan tersebut mendorong semakin banyak pelaku usaha yang mengurus izin penjualan minuman beralkohol.
Menurutnya, pelaku usaha kini hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dalam sistem OSS tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya.
“Makanya sekarang mereka ramai-ramai mengurus izin. Karena sudah tidak ada pungutan lagi, jadi lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya,” ungkapnya.
Meski retribusi perizinan telah dihapus, bukan berarti seluruh penerimaan daerah dari sektor usaha makanan dan minuman ikut hilang. Pemerintah daerah masih memperoleh pendapatan melalui pajak restoran yang dipungut sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Mariyati menjelaskan, pajak tersebut dikenakan atas transaksi yang dilakukan restoran, termasuk apabila di dalamnya terdapat penjualan minuman beralkohol kepada konsumen.
“Kalau yang dipungut daerah sekarang itu pajak restoran melalui BPKD. Besarannya sekitar 10 persen dari transaksi yang dilakukan restoran, termasuk kalau di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Jadi yang hilang itu retribusi izinnya, bukan pajak restoran,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan sistem perizinan tersebut pada dasarnya tidak menghambat proses pelayanan kepada pelaku usaha.
DPMPTSP tetap menjalankan fungsi pelayanan perizinan sesuai kewenangannya, sementara proses dalam OSS dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian terkait.
“Sekarang sistemnya memang berubah. Perizinan dilakukan melalui OSS sehingga kami menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yang jelas, pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan, hanya sumber PAD dari retribusi izin minuman beralkohol yang memang sudah tidak ada lagi,” tutup Mariyati. (saf)







