Minggu, Juli 26, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

OSS Ubah Skema Izin Minol, PAD Tarakan dari Retribusi Resmi Hilang

by Redaksi 1
26 Juli 2026
in Tarakan
A A
OSS Ubah Skema Izin Minol, PAD Tarakan dari Retribusi Resmi Hilang

Ilustrasi sistem OSS yang menggantikan mekanisme retribusi izin minuman beralkohol di daerah.

TARAKAN, Headlinews.id – Perubahan mekanisme perizinan penjualan minuman beralkohol (minol) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdampak langsung terhadap pendapatan Pemerintah Kota Tarakan.

Retribusi perizinan yang sebelumnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tidak lagi dipungut karena seluruh proses perizinan telah terintegrasi secara nasional.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tarakan, Mariyati, mengatakan sejak penerapan OSS, pemerintah daerah tidak lagi menarik retribusi atas penerbitan izin penjualan minuman beralkohol.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, seluruh proses kini dilakukan secara daring melalui sistem yang dikelola pemerintah pusat.

Menurut Mariyati, sebelum OSS diberlakukan, setiap distributor maupun hotel dan restoran yang mengajukan atau memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol dikenakan retribusi daerah dengan nilai yang cukup besar.

“Kalau dulu kan untuk distributor Rp75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi karena semuanya melalui OSS, jadi retribusi itu sudah dihapus,” ujarnya.

Ia mengakui perubahan kebijakan tersebut membuat daerah kehilangan salah satu sumber penerimaan. Meski demikian, di sisi lain sistem baru justru mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya karena tidak lagi dibebani biaya retribusi perizinan.

“Iya, PAD dari situ memang hilang karena sekarang semuanya terpusat. Yang masih ada itu hanya urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sedangkan retribusi izin minuman beralkohol sudah tidak ada lagi,” katanya.

Mariyati menjelaskan, kemudahan tersebut mendorong semakin banyak pelaku usaha yang mengurus izin penjualan minuman beralkohol.

Menurutnya, pelaku usaha kini hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan dalam sistem OSS tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya.

“Makanya sekarang mereka ramai-ramai mengurus izin. Karena sudah tidak ada pungutan lagi, jadi lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya,” ungkapnya.

Meski retribusi perizinan telah dihapus, bukan berarti seluruh penerimaan daerah dari sektor usaha makanan dan minuman ikut hilang. Pemerintah daerah masih memperoleh pendapatan melalui pajak restoran yang dipungut sesuai ketentuan perpajakan daerah.

Mariyati menjelaskan, pajak tersebut dikenakan atas transaksi yang dilakukan restoran, termasuk apabila di dalamnya terdapat penjualan minuman beralkohol kepada konsumen.

“Kalau yang dipungut daerah sekarang itu pajak restoran melalui BPKD. Besarannya sekitar 10 persen dari transaksi yang dilakukan restoran, termasuk kalau di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Jadi yang hilang itu retribusi izinnya, bukan pajak restoran,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan sistem perizinan tersebut pada dasarnya tidak menghambat proses pelayanan kepada pelaku usaha.

DPMPTSP tetap menjalankan fungsi pelayanan perizinan sesuai kewenangannya, sementara proses dalam OSS dilakukan secara terintegrasi dengan kementerian terkait.

“Sekarang sistemnya memang berubah. Perizinan dilakukan melalui OSS sehingga kami menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yang jelas, pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan, hanya sumber PAD dari retribusi izin minuman beralkohol yang memang sudah tidak ada lagi,” tutup Mariyati. (saf)

Tags: DPMPTSP Tarakanizin usahakebijakan perizinanMariyatiMinuman BeralkoholOSS TarakanPAD Tarakanpajak restoranPemerintah Daerahperizinan OSSRetribusi Daerah
Advertisement Banner

Baca Juga

Atensi Satresnarkoba, AJ Diamankan Bersama Belasan Paket Sabu
KRIMINAL

Atensi Satresnarkoba, AJ Diamankan Bersama Belasan Paket Sabu

25 Juli 2026
Terima 36 Anak, PAUD SKB Tarakan Pertimbangkan Kondisi Peserta Didik
Tarakan

Terima 36 Anak, PAUD SKB Tarakan Pertimbangkan Kondisi Peserta Didik

25 Juli 2026
Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan
Tarakan

Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan

24 Juli 2026
12 Aduan Kosmetik Ilegal Masuk BPOM Tarakan, Penjualan Lewat Media Sosial Masih Marak
Tarakan

12 Aduan Kosmetik Ilegal Masuk BPOM Tarakan, Penjualan Lewat Media Sosial Masih Marak

24 Juli 2026
Character Building Bekali Peserta Didik Kesetaraan SKB Tarakan Kembali Belajar
Tarakan

Character Building Bekali Peserta Didik Kesetaraan SKB Tarakan Kembali Belajar

24 Juli 2026
Registrasi SIM Biometrik Diperketat, Komdigi Awasi Gerai hingga Mitra Penjualan
Tarakan

Registrasi SIM Biometrik Diperketat, Komdigi Awasi Gerai hingga Mitra Penjualan

24 Juli 2026

Berita Populer

  • Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Paparkan Kesiapan Total Sekolah Rakyat di Hadapan Menteri Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Pasar dan Pemeriksaan Kapal, Sumber Utama Temuan MMEA Ilegal di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penilaian Maladministrasi Ombudsman Dimulai, Pemkot Tarakan Buka Ruang Evaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.