TARAKAN, Headlinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan mulai mendalami dugaan permasalahan dalam pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan yang menjadi perhatian dalam kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (5/5/2026).
Kepala Kejari Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan pihaknya baru menerima informasi dan dokumen terkait proyek tersebut, sehingga proses penanganan masih berada pada tahap awal.
“Untuk saat ini kami masih mempelajari. Dokumen juga baru kami terima hari ini, jadi belum bisa memberikan banyak pernyataan,” ujarnya.
Menurutnya, pendalaman akan difokuskan pada objek pekerjaan, termasuk kemungkinan adanya persoalan dengan pihak ketiga serta aspek administratif dalam pelaksanaan proyek.
Ia menjelaskan, jika dalam prosesnya ditemukan adanya keterlibatan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian, maka koordinasi akan dilakukan untuk menentukan pihak yang paling tepat menangani perkara tersebut.
“Kalau memang nanti ada aparat penegak hukum lain yang sudah masuk, misalnya dari Polres, tentu kami akan berkoordinasi. Karena antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK sudah ada mekanisme koordinasi,” jelasnya.
Meski proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Deddy menegaskan penanganannya tetap dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum di daerah.
“Selama lokus perkaranya di wilayah tersebut, semua aparat penegak hukum memiliki kewenangan, baik itu terkait APBN maupun APBD,” katanya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan penanganan perkara dapat ditingkatkan ke level yang lebih tinggi, seperti Kejaksaan Tinggi, bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan.
Lebih lanjut, ia menegaskan keterlibatan Kejari Tarakan dalam hal ini bukan dalam bentuk pendampingan hukum, melainkan peninjauan ulang terhadap potensi permasalahan hukum dalam proyek tersebut.
“Ini bukan pendampingan, karena kegiatannya sudah selesai. Tapi lebih kepada review, apakah ada permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Salah satu aspek yang tengah didalami adalah kemungkinan adanya keterlambatan pembayaran dalam proyek pembangunan Asrama Haji Transit Tower 2 tersebut.
Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah hal itu hanya bersifat administratif atau mengarah pada tindak pidana.
“Kami akan pelajari dulu, apakah ini hanya administratif atau ada unsur pidana. Kalau administratif, tentu pendekatannya ke perdata,” terangnya.
Ia menambahkan, jika persoalan bersifat administratif, maka dapat ditangani melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan mekanisme penagihan kepada pihak terkait.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diproses secara pidana.
“Kalau ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tentu akan diproses secara pidana. Tapi saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan,” tegasnya.
Dalam proses pendalaman, Kejari Tarakan juga membuka kemungkinan melibatkan tim ahli guna memperkuat analisis terhadap proyek tersebut.
Penanganan ini turut menjadi perhatian karena adanya arahan dari Wakil Menteri Haji dan Umrah agar dilakukan peninjauan terhadap potensi persoalan hukum dalam pembangunan asrama haji di daerah.
Kejari Tarakan memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan berhati-hati.
“Kami pelajari dulu secara menyeluruh. Nanti setelah itu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkasnya. (saf)










