TARAKAN, Headlinews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara atau LBH Hantam menyiapkan langkah praperadilan terkait penanganan perkara kepabeanan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan terhadap dua warga Tarakan berinisial B (44) dan Z (24).
Kuasa hukum kedua warga tersebut, Alif Putra Pratama, mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan dan tindakan yang dilakukan sejak proses pengamanan hingga penetapan status hukum.
“Yang akan kami uji bukan benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, tetapi apakah seluruh tindakan yang dilakukan selama proses penanganan perkara sudah sesuai ketentuan hukum acara,” ujar Alif, Minggu (28/6/2026).
Menurut Alif, pendampingan dimulai setelah keluarga kedua warga menghubungi LBH karena mengaku tidak mengetahui keberadaan anggota keluarganya selama beberapa hari setelah diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, peristiwa bermula pada Kamis (18/6/2026) ketika B yang bekerja sebagai motoris speedboat bersama anak buah kapal berinisial Z diamankan di sekitar perairan Pulau Bunyu.
LBH menyebut saat itu keduanya tengah membawa kebutuhan logistik berupa bahan bakar minyak dan mi instan. Namun berdasarkan keterangan klien kepada kuasa hukum, setelah berada dalam penguasaan petugas, keduanya diarahkan menuju titik tertentu di wilayah perbatasan.
“Versi yang kami peroleh dari klien, setelah diamankan mereka diminta menunjukkan arah pelayaran hingga kemudian petugas menemukan speedboat lain yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran kepabeanan,” kata Alif.
Usai proses di laut, B dan Z dibawa ke Kantor Bea Cukai Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Pada tahap ini, LBH menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu diuji, termasuk akses terhadap penasihat hukum, komunikasi dengan keluarga, dan administrasi tindakan penyidikan.
Alif juga mempersoalkan penyitaan telepon genggam milik kliennya yang menurut keterangan mereka dilakukan tanpa pemberitahuan dokumen penyitaan.
“Kami mempertanyakan aspek administrasi penyitaan karena klien menyampaikan tidak menerima surat maupun berita acara pada saat barang tersebut diambil,” ujarnya.
Selain itu, tim hukum menyoroti penempatan B dan Z di sebuah penginapan di kawasan Gunung Lingkas setelah pemeriksaan berlangsung. Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, selama berada di lokasi tersebut komunikasi dengan pihak luar disebut terbatas.
Keluarga kemudian meminta bantuan hukum pada 20 Juni 2026. Saat tim mendatangi Kantor Bea Cukai Tarakan, mereka memperoleh informasi bahwa salah satu pihak telah dilepaskan, sementara perkembangan status hukum pihak lainnya masih ditelusuri.
Alif menjelaskan Z kemudian kembali ke rumah dengan status wajib lapor, sedangkan B belakangan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Tarakan.
Saat menemui B, tim hukum mengaku menemukan sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, termasuk dokumen panggilan yang disebut memiliki perbedaan antara tanggal penandatanganan dan jadwal kehadiran.
“Karena itu kami memilih jalur praperadilan agar seluruh tindakan tersebut dapat diuji secara terbuka dan dinilai melalui mekanisme peradilan,” tegas Alif.
Selain praperadilan, LBH Hantam menyatakan sedang mempertimbangkan langkah lanjutan berupa penyampaian laporan dugaan pelanggaran etik dan permintaan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andi Herwanto, menegaskan seluruh tindakan penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik telah melakukan tindakan sesuai ketentuan dan selanjutnya kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku,” singkatnya. (saf)










