TARAKAN, Headlinews.id – Pemenuhan aspek legalitas sumber produksi dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga keberterimaan produk perikanan Kalimantan Utara di pasar ekspor internasional, selain standar mutu dan keamanan pangan yang ditetapkan negara tujuan.
Produk perikanan yang dipasarkan ke luar negeri tidak hanya dinilai dari kualitas akhir, tetapi juga dari kejelasan asal-usul bahan baku, mulai dari wilayah penangkapan, proses budidaya, hingga metode pengolahan yang dilakukan secara menyeluruh dan dapat ditelusuri.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M, menegaskan aspek legalitas dan ketelusuran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rantai perdagangan internasional.
“Negara tujuan seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China itu meminta yang legal, mulai dari bagaimana budidaya sampai pengolahan dan wilayahnya. Jadi bukan hanya produknya saja yang dilihat, tetapi seluruh prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan dan ditelusuri dengan jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemenuhan ketentuan tersebut tidak hanya berhenti pada produk akhir, tetapi mencakup keseluruhan proses produksi yang harus dapat ditelusuri secara jelas oleh otoritas negara tujuan melalui konsep traceability.
Menurutnya, ketelusuran menjadi salah satu syarat penting dalam perdagangan komoditas perikanan global yang semakin ketat dan berbasis standar internasional.
“Sebagai pengusaha ekspor, tetap harus mempersiapkan itu supaya lebih profesional, karena ini bukan hanya soal menjual produk, tetapi juga memastikan bahwa semua proses dari hulu sampai hilir itu sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan,” kata Hasriyani.
Ia menambahkan, dalam praktik perdagangan internasional, kepatuhan terhadap standar negara tujuan menjadi faktor yang sangat menentukan diterima atau tidaknya suatu produk di pasar ekspor.
“Karena memang ada negara yang tidak secara eksplisit meminta semua dokumen itu, tetapi negara tujuan utama seperti Uni Eropa, Amerika Serikat itu sangat ketat. Mereka meminta kejelasan legalitas mulai dari budidaya, pengolahan, sampai wilayah produksinya,” ujarnya.
Hasriyani menegaskan standar tersebut juga berkaitan langsung dengan risiko penolakan produk apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam rantai produksi.
“Kalau tidak sesuai dari cara penangkapannya, dari cara pengolahannya, dari wilayahnya itu yang harus legal, maka itu bisa berisiko terhadap produk kita di negara tujuan. Jadi semua harus benar-benar dipastikan sesuai,” katanya.
Ia menambahkan aspek keamanan pangan dan kepatuhan terhadap standar internasional menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan dalam pengembangan ekspor daerah.
Pemerintah daerah menilai penguatan pemahaman terhadap standar legalitas dan ketelusuran produk menjadi penting agar komoditas perikanan Kalimantan Utara mampu bersaing di pasar global yang semakin kompetitif.
“Pelaku usaha harus memahami ekspor jangan hanya soal produksi saja, tetapi juga soal kepatuhan terhadap standar internasional yang terus berkembang, sehingga produk kita bisa diterima dan berkelanjutan di pasar luar negeri,” tandasnya. (saf)










