TARAKAN, Headlinews.id – KM Manta dan KM Julung Julung dinyatakan laik laut berdasarkan hasil pemeriksaan kelaiklautan yang dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan.
Kedua kapal penyeberangan tersebut dinilai memenuhi persyaratan keselamatan untuk beroperasi, meski masih terdapat beberapa rekomendasi administratif yang perlu ditindaklanjuti operator kapal.
Pemeriksaan dilakukan tim marine inspector KSOP Tarakan terhadap kedua kapal di Pelabuhan Penyeberangan Juwata pada 26 Mei 2026. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara yang menetapkan status kedua kapal sebagai Laik Laut dengan Rekomendasi.
Kepala Kantor KSOP Kelas II Tarakan, Stanislaus W. Wetik mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan pelayaran pada kapal penyeberangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, baik administrasi maupun teknis, untuk memastikan kapal dapat beroperasi dengan aman dan memenuhi persyaratan pelayaran,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aspek dokumen dan sertifikasi kapal, konstruksi kapal, sistem manajemen keselamatan, peralatan navigasi, radio komunikasi, alat keselamatan, hingga sistem permesinan dan kelistrikan dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Untuk aspek keselamatan, navigasi, radio komunikasi, permesinan maupun kelistrikan, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya dalam kondisi baik dan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
KM Manta merupakan kapal penyeberangan jenis Ro-Ro dengan gross tonnage (GT) 627. Sementara KM Julung Julung memiliki GT 601. Kedua kapal tersebut menjadi bagian dari armada penyeberangan yang melayani mobilitas penumpang dan kendaraan dari Tarakan menuju sejumlah daerah tujuan.
Meski dinyatakan laik laut, tim pemeriksa tetap memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti operator kapal. Catatan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi operasional yang perlu diperbarui sesuai ketentuan.
“Temuan yang ada tidak memengaruhi status kelaiklautan kapal, tetapi tetap harus diperbaiki karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran,” jelas Stanislaus.
KSOP Tarakan memberikan waktu kepada operator kapal hingga 22 Juni 2026 untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dalam berita acara pemeriksaan.
“Kami meminta seluruh rekomendasi yang diberikan segera dipenuhi. Kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kapal,” pungkasnya. (saf)










