TARAKAN, Headlinews.id – Dua saudara kandung yang merupakan kembar, PK dan PG, disebut memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365. Keduanya kembali ditangkap setelah terlibat dalam perampokan petambak di perairan Sungai Maluku, Kabupaten Bulungan.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan PK dan PG memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. PK disebut sebagai otak sekaligus pelaku yang menodongkan senjata kepada korban, sedangkan PG bertugas sebagai motoris atau juru mudi speedboat.
“PK ini yang menodong senjata ke korban. Sementara untuk PG ini dia sebagai ahli kemudi atau juru mudi untuk speedboat itu sendiri. Jadi masing-masing mempunyai peran dalam aksi yang dilakukan,” kata Bonifasius, Senin (24/8/2026).
Keduanya disebut sama-sama memiliki riwayat perkara pencurian dengan kekerasan. Penyidik menyebut para tersangka telah melakukan tindak kejahatan sebanyak enam kali, dengan perkara terakhir tercatat pada 2025.
“Dari tersangka ini sudah melakukan tindak kejahatannya sebanyak enam kali, dan terakhir di 2025. Jadi memang kasusnya juga merupakan kasus tindak kekerasan pencurian yang sama,” ujar Kapolres.
PK juga disebut baru bebas dari perkara sekitar satu tahun lalu. Setelah kembali bebas, ia diduga kembali melakukan aksi perampokan.
“Terakhir kasusnya tahun 2025. Jadi baru satu tahun keluar dia melakukan perampokan. Setelah keluar, kemudian dia kembali melakukan tindak pidana yang sama dan saat ini kembali diamankan,” jelasnya lagi.
Sebelum menjalankan aksinya, PK dan PG disebut telah lama mengincar serta mengamati aktivitas korban. Pelaku mengetahui aktivitas korban saat datang menyambangi para petambak di kawasan Sungai Maluku.
“Memang sudah dipelajari aktivitas korban sebelum mereka menjalankan aksinya. Waktu beraksi, pelaku menodong dan memaksa korbannya terjun ke laut. Lalu korban berenang ke muara sampai ada orang yang menolong,” katanya.
Polisi juga masih memburu satu orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pelaku ketiga telah masuk daftar pencarian orang dan disebut memiliki peran membawa airsoft gun.
“Sampai sekarang ini sudah diamankan dua, dan satunya masih DPO. Kita sudah mempunyai data, sudah mengantongi identitasnya, sudah paham, sehingga untuk pengembangannya pencarian masih terus dilakukan,” ujar Bonifasius.
Pelaku ketiga disebut memegang airsoft gun ketika aksi berlangsung. Polisi masih berupaya menemukan keberadaan pelaku sekaligus mengamankan senjata yang dibawanya.
“Sampai saat ini yang diamankan baru senjata api yang dipegang PK,” kata penyidik.
Pengembangan perkara tidak berhenti pada kasus yang baru diungkap. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah perampokan lain yang pernah terjadi di wilayah perairan.
Bonifasius mengatakan pemeriksaan para tersangka akan dicocokkan dengan informasi mengenai kejadian serupa untuk mengetahui kemungkinan adanya hubungan antara satu kasus dengan kasus lainnya.
“Dari kasus ini kita akan melakukan pengembangan juga penyelidikan, menggali informasi apakah yang bersangkutan juga pernah terlibat dalam kasus-kasus yang sudah terjadi. Perlu waktu untuk kita gali dari keterangan yang bersangkutan maupun keterangan orang lain yang nantinya bisa kita kembangkan lagi,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mempelajari pola yang digunakan kelompok tersebut, termasuk cara mengincar korban, menjalankan aksi, membagi hasil hingga menjual barang rampasan.
“Kejadian serupa dengan pola yang hampir sama pastinya bisa kita rangkum dalam kegiatan penyelidikan untuk bisa membaca pemetaan bagaimana orang-orang ini melakukan kegiatan perampokannya, kemudian bagaimana bagi hasil, penjualan, sehingga mudah-mudahan dengan penyelidikan yang masih berjalan ini bisa sedikit banyak membuka tabir kasus yang bersangkutan sebelumnya,” ujar Bonifasius.
Hasil pemeriksaan sementara menyebut barang hasil rampokan telah dijual. Namun, polisi masih mendalami pihak yang membeli barang tersebut serta aliran hasil penjualannya.
“Untuk hasil curian itu sudah dijual. Ke mana larinya barang ini termasuk dengan hasilnya, ini masih dalam tahap penyelidikan. Kalau dalam pengungkapannya nanti berhasil ditemukan bukti-bukti, tentunya akan dilibatkan sebagai pengembangan daripada kasus ini,” katanya.
Pengembangan juga menyasar asal-usul senjata api rakitan dan amunisi yang digunakan dalam aksi. Polisi masih menelusuri kepemilikan awal serta bagaimana senjata dan amunisi tersebut diperoleh.
“Senjata api ini sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan. Kita ungkap terus kepemilikan pertama awal, kemudian perolehannya dari mana. Selain itu juga terkait dengan amunisi akan kita kejar seperti apa. Tentunya ini masih dalam tahap pengembangan atau penyelidikan lanjut,” jelas Bonifasius.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api.
Bonifasius mengatakan penerapan pasal dalam tahap penyidikan didasarkan pada tindak pidana yang telah terbukti. Sementara pertimbangan mengenai status residivis menjadi bagian dari proses hukum pada tahap berikutnya.
“Kalau dalam proses penyidikan, dasar daripada penyidik untuk bergerak menerapkan pasal hanya pada tindak pidana yang sudah terbukti. Kalau terkait dengan pertimbangan untuk mengambil keputusan, tentunya itu bukan di ranah kepolisian. Setelah proses penyidikan diserahkan kepada penuntut, kemudian dalam persidangan hakim yang mempunyai dasar lain untuk mengambil keputusan terkait dengan residivis itu,” tegasnya. (saf)










