Kamis, Juni 18, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

by Redaksi 2
1 Desember 2025
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Sahputra Manik saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu 3 kilogram.

TARAKAN, Headlinews.id – Pergerakan dua kurir sabu asal Kalimantan Timur terhenti di Tarakan setelah salah satunya berhasil diringkus polisi bersama barang bukti lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menangkap seorang tersangka berinisial AS (24), sementara rekannya, SP, melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan.

Keduanya diketahui masuk ke Tarakan pada Rabu (26/11/2025) dan menginap di sebuah hotel di kawasan Karang Anyar Pantai sebelum mengambil paket sabu.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Sahputra Manik, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Karang Harapan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyebaran personel di sejumlah titik.

“Petugas mencurigai salah satu pelaku yang membawa paket. Saat dihentikan, ia mengakui sabu tersebut diambil bersama rekannya. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan sedang diburu,” ujar Kapolres, dalam rilis yang digelar Senin (1/12/2025).

Keesokan harinya, para pelaku mengambil sabu di sebuah gudang semen di Jalan Hake Babu, dekat area pembuangan sampah dan lokasi produksi batako.

Saat membawa paket tersebut menggunakan motor Honda Scoopy, AS lebih dulu terdeteksi oleh petugas lalu diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengatakan sabu yang dibawa tersangka terbungkus rapi dalam beberapa paket besar dengan total berat 3.041,2 gram.

Dari tangan AS, polisi juga menyita telepon genggam, plastik pembungkus, pipet kaca, korek api, serta motor yang digunakan.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku direkrut untuk mengambil paket dan dijanjikan upah puluhan juta rupiah. Seluruh koordinasi berada di ponsel rekannya yang saat ini melarikan diri,” ucap AKP Tegar.

AS juga dinyatakan positif narkotika karena mengonsumsi sabu bersama SP pada malam sebelum penangkapan. Polisi mengungkap keduanya berasal dari Sangatta dan mengaku baru pertama kali masuk ke Tarakan.

Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Bontang melalui jalur laut sebelum diteruskan ke Bulungan menggunakan speedboat, di mana sebuah mobil rental telah disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Polisi kini menyebarkan identitas dan foto SP di pelabuhan dan bandara.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat pelaku yang masih buron. Penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan asal barang dan jaringan yang terlibat,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (saf)

 

Tags: Kaltarakriminalnarkotikapenangkapan kurirPOLRES TARAKANSabu 3 KilogramTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman dan Disnakertrans Awasi Perusahaan Bandel di Tarakan
KALTARA

BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman dan Disnakertrans Awasi Perusahaan Bandel di Tarakan

17 Juni 2026
Seleksi Sekda Tarakan Gandeng BKPSDM Balikpapan sebagai Tim Asesor
Tarakan

Seleksi Sekda Tarakan Gandeng BKPSDM Balikpapan sebagai Tim Asesor

17 Juni 2026
Jemaah Haji Tarakan, Cuaca Ekstrem hingga Antrean Panjang Jadi Tantangan di Mina
KALTARA

Jemaah Haji Tarakan, Cuaca Ekstrem hingga Antrean Panjang Jadi Tantangan di Mina

17 Juni 2026
186 Jemaah Haji Tarakan Tiba Bertahap di Islamic Center, Diserahkan ke Keluarga
KALTARA

186 Jemaah Haji Tarakan Tiba Bertahap di Islamic Center, Diserahkan ke Keluarga

17 Juni 2026
Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar
Tarakan

Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

17 Juni 2026
Kaltara Baru Miliki Satu Sensor Gempa Utama, Pemantauan Masih Bertumpu pada Tarakan
Tarakan

Kaltara Baru Miliki Satu Sensor Gempa Utama, Pemantauan Masih Bertumpu pada Tarakan

17 Juni 2026
Next Post
Syukuran HUT Ke-75 Polairud Polda Kaltara, Gelar Sholat Ghaib, Istighosah, dan Doa Bersama untuk Korban Bencan

Syukuran HUT Ke-75 Polairud Polda Kaltara, Gelar Sholat Ghaib, Istighosah, dan Doa Bersama untuk Korban Bencan

Rahman Gelar Sosper Perda Pendidikan di Sebatik, Dorong Pemahaman Publik terhadap Kebijakan Daerah

Rahman Gelar Sosper Perda Pendidikan di Sebatik, Dorong Pemahaman Publik terhadap Kebijakan Daerah

Soroti Pemerataan Akses Pendidikan di Sebatik, Tekankan Implementasi Perda

Soroti Pemerataan Akses Pendidikan di Sebatik, Tekankan Implementasi Perda

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    Kodam VI/Mulawarman Kawal Penataan Rumah Dinas Sumber Rejo Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi dengan IKAT, Kapolres Tarakan Pertegas Penguatan Sistem Deteksi Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluhan Biaya Sertifikasi Bayangi Ambisi Ekspor Langsung Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.