Selasa, Desember 16, 2025
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

by Ifransyah
1 Desember 2025
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Pengiriman Sabu ke Bontang Digagalkan, Kapolres Ungkap Modus Pengiriman

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Sahputra Manik saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran sabu 3 kilogram.

TARAKAN, Headlinews.id – Pergerakan dua kurir sabu asal Kalimantan Timur terhenti di Tarakan setelah salah satunya berhasil diringkus polisi bersama barang bukti lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menangkap seorang tersangka berinisial AS (24), sementara rekannya, SP, melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan.

Keduanya diketahui masuk ke Tarakan pada Rabu (26/11/2025) dan menginap di sebuah hotel di kawasan Karang Anyar Pantai sebelum mengambil paket sabu.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Sahputra Manik, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Karang Harapan. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyebaran personel di sejumlah titik.

“Petugas mencurigai salah satu pelaku yang membawa paket. Saat dihentikan, ia mengakui sabu tersebut diambil bersama rekannya. Satu pelaku lainnya melarikan diri dan sedang diburu,” ujar Kapolres, dalam rilis yang digelar Senin (1/12/2025).

Keesokan harinya, para pelaku mengambil sabu di sebuah gudang semen di Jalan Hake Babu, dekat area pembuangan sampah dan lokasi produksi batako.

Saat membawa paket tersebut menggunakan motor Honda Scoopy, AS lebih dulu terdeteksi oleh petugas lalu diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, mengatakan sabu yang dibawa tersangka terbungkus rapi dalam beberapa paket besar dengan total berat 3.041,2 gram.

Dari tangan AS, polisi juga menyita telepon genggam, plastik pembungkus, pipet kaca, korek api, serta motor yang digunakan.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku direkrut untuk mengambil paket dan dijanjikan upah puluhan juta rupiah. Seluruh koordinasi berada di ponsel rekannya yang saat ini melarikan diri,” ucap AKP Tegar.

AS juga dinyatakan positif narkotika karena mengonsumsi sabu bersama SP pada malam sebelum penangkapan. Polisi mengungkap keduanya berasal dari Sangatta dan mengaku baru pertama kali masuk ke Tarakan.

Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Bontang melalui jalur laut sebelum diteruskan ke Bulungan menggunakan speedboat, di mana sebuah mobil rental telah disiapkan untuk mengangkut barang haram tersebut. Polisi kini menyebarkan identitas dan foto SP di pelabuhan dan bandara.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat pelaku yang masih buron. Penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan asal barang dan jaringan yang terlibat,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. (saf)

 

Tags: Kaltarakriminalnarkotikapenangkapan kurirPOLRES TARAKANSabu 3 KilogramTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Pria Paruh Baya Meninggal di Area Parkir Restoran Cepat Saji
Tarakan

Pria Paruh Baya Meninggal di Area Parkir Restoran Cepat Saji

16 Desember 2025
Simulasi Vertical Rescue, BPBD Kaltara Perkuat Respons Darurat di Rumah Sakit      
KALTARA

Simulasi Vertical Rescue, BPBD Kaltara Perkuat Respons Darurat di Rumah Sakit    

16 Desember 2025
Kendalikan Harga Sembako, Pemkot Tarakan–BI Hadirkan GPM dan Mini Distribution Center
Tarakan

Kendalikan Harga Sembako, Pemkot Tarakan–BI Hadirkan GPM dan Mini Distribution Center

15 Desember 2025
Peringatan HUT ke-28, Pemkot Tarakan Fokuskan Pembangunan Berbasis Kesejahteraan   
Tarakan

Peringatan HUT ke-28, Pemkot Tarakan Fokuskan Pembangunan Berbasis Kesejahteraan  

15 Desember 2025
Lanud Anang Busra Bantu Topang Mobilitas dan Logistik Wilayah Krayan   
KALTARA

Lanud Anang Busra Bantu Topang Mobilitas dan Logistik Wilayah Krayan  

15 Desember 2025
QRIS Resmi Berlaku di Pelabuhan Tengkayu I, Dishub: Era Transportasi Modern Dimulai
Tarakan

QRIS Resmi Berlaku di Pelabuhan Tengkayu I, Dishub: Era Transportasi Modern Dimulai

11 Desember 2025
Next Post
Syukuran HUT Ke-75 Polairud Polda Kaltara, Gelar Sholat Ghaib, Istighosah, dan Doa Bersama untuk Korban Bencan

Syukuran HUT Ke-75 Polairud Polda Kaltara, Gelar Sholat Ghaib, Istighosah, dan Doa Bersama untuk Korban Bencan

Rahman Gelar Sosper Perda Pendidikan di Sebatik, Dorong Pemahaman Publik terhadap Kebijakan Daerah

Rahman Gelar Sosper Perda Pendidikan di Sebatik, Dorong Pemahaman Publik terhadap Kebijakan Daerah

Soroti Pemerataan Akses Pendidikan di Sebatik, Tekankan Implementasi Perda

Soroti Pemerataan Akses Pendidikan di Sebatik, Tekankan Implementasi Perda

Berita Populer

  • Rumah Adat Dayak Bulungan, Tiga Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar   

    Rumah Adat Dayak Bulungan, Tiga Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp5,6 Miliar  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Punya Arena Padel Pertama, Khairul Apresiasi Kehadiran Wamenpora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN TU 2 Tana Tidung Raih Apresiasi Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar 2025  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrian Pencairan GratisPol UKT, 4 Ribu Mahasiswa Siap Menyusul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Es Teler Sultan: Segarnya Bikin Nagih, Untungnya Bisa Jadi Ide Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.