TARAKAN, Headlinews.id – Seorang dosen perempuan di salah satu universitas di Makassar diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp650 juta. Tersangka menawarkan bantuan memasukkan anak korban ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Universitas Trisakti, hingga Universitas Muslim Indonesia di Makassar.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono melalui Kanit Pidum Ipda Alfath Syahda mengungkapkan, laporan kasus tersebut diterima pada 18 Maret 2024. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 5 Mei 2022.
“Perkara ini terjadi ketika tersangka menawarkan bantuan kepada korban agar anaknya dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa proses tersebut bisa diurus melalui jaringan yang dimilikinya,” jelas Alfath, Senin (19/10/2026).
Untuk mengurus proses tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp200 juta, dengan alasan untuk membiayai berbagai kebutuhan pengurusan, termasuk biaya operasional dan akses melalui jaringan yang diklaim dimiliki tersangka. Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta.
“Tersangka menjanjikan bisa membantu memasukkan anak korban ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp200 juta untuk keperluan pengurusan tersebut,” ujar Alfath.
Anak korban tetap mengikuti proses seleksi secara formal. Namun, setelah tahapan seleksi berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus. Uang yang telah diserahkan korban ternyata tidak disetorkan ke universitas tujuan pertama.
“Kalau uang yang pertama itu intinya buat biaya operasional dia mengurus dan bersama link-link itu tadi. Jadi, pada intinya tidak masuk ke universitas yang pertama itu,” jelas Alfath.
Setelah upaya tersebut gagal, tersangka kembali menawarkan bantuan agar anak korban dapat melanjutkan pendidikan kedokteran di Universitas Trisakti. Kali ini, korban diminta menambah uang sebesar Rp400 juta.
“Tersangka kembali meyakinkan korban, anaknya bisa diterima dan melanjutkan kuliah di universitas tersebut,” kata Alfath.
Anak korban kemudian diterima di kampus tersebut dan sempat menjalani perkuliahan hingga semester kedua. Namun, ketika hendak memasuki semester ketiga, pihak kampus memberitahukan, anak korban belum dapat melanjutkan perkuliahan karena biaya pembangunan praktik dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester kedua belum dibayarkan.
Padahal, uang Rp400 juta yang diserahkan korban sudah mencakup biaya pembangunan praktik dan UKT tersebut, selain biaya operasional serta imbalan untuk tersangka.
“Uang yang disetorkan oleh pelapor itu sudah termasuk biaya pembangunan praktik dan UKT. Tetapi, tidak digunakan seluruhnya sebagaimana mestinya. Makanya, saat mau memasuki semester ketiga, anak korban tidak bisa melanjutkan,” ungkapnya.
Akibat persoalan pembayaran tersebut, anak korban akhirnya tidak melanjutkan kuliah di Universitas Trisakti. Korban yang telah mengeluarkan ratusan juta rupiah juga tidak memperoleh kejelasan penyelesaian dari tersangka.
Tersangka kemudian kembali menawarkan jalan keluar dengan menyarankan agar anak korban dipindahkan ke Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia di Makassar. Untuk pengurusan tersebut, tersangka meminta tambahan uang sebesar Rp50 juta.
“Setelah uang ditransfer, malah proses pemindahan tersebut tidak kunjung mendapatkan kejelasan,” tutur Alfath.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah kamar kos di Makassar pada 10 Oktober lalu. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Tarakan dengan bantuan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Alfath, saat diamankan sekitar pukul 17.00–17.30 waktu setempat, tersangka sedang berada di kamar kosnya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan karena tersangka bersikap kooperatif ketika petugas menunjukkan surat perintah dan melakukan pengamanan.
“Pada saat ditangkap, tersangka berada di kamar kos dan bersikap kooperatif. Tidak ada perlawanan dalam proses pengamanan,” kata Alfath.
Ia menyebut tersangka merupakan dosen tetap di sebuah universitas di Makassar. Namun, tersangka bukan dosen di kampus tujuan pertama anak korban. Menurut penyidik, tersangka berhubungan langsung dengan korban dan anaknya dalam menawarkan bantuan tersebut.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya kasus serupa di Makassar. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, terdapat beberapa kasus dengan pola yang menyerupai perkara yang sedang ditangani Polres Tarakan.
Meski demikian, penyidik belum merinci jumlah pasti korban lain maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengembangan masih dilakukan untuk mendalami informasi yang ditemukan selama penyidikan.
“Untuk korban lain masih kami dalami. Kami juga masih melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Alfath.
Dalam pendalaman perkara, penyidik juga memperoleh keterangan mengenai dugaan penggunaan uang korban untuk kepentingan pribadi tersangka. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi daring melalui permainan slot, membeli sabu, serta membiayai kebutuhan operasional lainnya.
Untuk sementara, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses penanganan perkara hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
“Uang korban diduga digunakan untuk bermain judi daring melalui permainan slot, membeli sabu, serta membiayai kebutuhan operasional lainnya,” ungkap Alfath. (saf)










