TARAKAN, Headlinews.id – Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ mengapresiasi komitmen DPRD Kota Tarakan untuk mendorong pembentukan regulasi terkait pencegahan LGBT. Komitmen itu disebut diperkuat dengan penandatanganan pakta integritas oleh pihak DPRD.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Tarakan sekaligus perwakilan Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ, Ahmad Irwan, mengatakan pakta integritas menjadi salah satu poin yang dibawa dalam pertemuan bersama DPRD Tarakan. Menurut dia, dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD terhadap aspirasi yang disampaikan aliansi.
“Beberapa poin yang kami sampaikan, terutama integritas atau komitmen dari pihak DPRD. Kami mengajukan pakta integritas dan telah ditandatangani oleh mereka. Pihak DPRD sudah siap berkomitmen untuk membentuk Perda supaya ada payung hukum,” kata Ahmad Irwan.
Komitmen itu dinilai penting oleh aliansi karena pembentukan Perda dianggap membutuhkan kepastian sikap dari lembaga legislatif. Ahmad mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.
Sebelum Perda terbentuk, DPRD Tarakan juga menyiapkan pemasangan spanduk penolakan LGBT di sejumlah wilayah. Rencana itu mendapat dukungan dari Aliansi Masyarakat Anti-LGBTQ karena dinilai dapat menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat.
“Hal itu menurut kami sangat luar biasa, respons cepat dari pihak DPRD sebagai bentuk sosialisasi, dan kami sangat mendukung itu. Seharusnya seperti itulah kinerja seorang DPRD apabila masyarakat menyampaikan aspirasi, adanya tanggap cepat,” ujarnya.
Ahmad mengatakan percepatan penyusunan Perda menurutnya memiliki sejumlah alasan. Salah satunya berkaitan dengan data HIV yang disebut menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai regulasi tersebut.
“Untuk mempercepat tadi, banyak faktor. Salah satunya seperti disebutkan tadi itu meningkatnya kasus HIV. Terus juga sebelum ada dibentuknya TP3, sebelum-sebelumnya para pelaku LGBT ini mendapatkan ruang untuk melakukan normalisasi, sebagaimana di beberapa event kita lihat mereka muncul,” katanya.
Menurut Ahmad, kemunculan kelompok LGBT dalam sejumlah kegiatan yang disebutnya sebagai bentuk normalisasi menjadi alasan lain yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
“Artinya ini bisa dijadikan acuan untuk mempercepat disusunnya Perda anti-LGBT,” ujarnya.
Ia menilai cakupan pembahasan mengenai regulasi tersebut pada pertemuan sebelumnya belum cukup luas. Pertemuan bersama berbagai elemen masyarakat pada 24 Agustus 2026 disebut menjadi perkembangan karena lebih banyak pihak terlibat dalam pembicaraan.
Ahmad mengatakan aliansi akan terus mengawal komitmen DPRD sampai regulasi yang didorong tersebut memiliki kejelasan proses. Ia juga menyambut rencana DPRD memfasilitasi spanduk sebagai bentuk respons terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
“Mungkin sebelumnya cakupannya kurang luas ya, dan sekarang sudah bertemu semuanya baik dari pihak aliansi, pemerintah dan DPRD” kata Ahmad
Sebelumnya, DPRD Tarakan melalui Rapat Dengar Pendapat pada Senin (24/8/2026) mendorong penerbitan Perwali sebagai aturan awal sembari mengusahakan pembentukan Perda pada 2027.
DPRD juga menyatakan pemasangan spanduk penolakan LGBT dapat menyasar sejumlah wilayah, termasuk lingkungan sekolah. (saf)










