TARAKAN, Headlinews.id– Lima orang terseret dugaan penyalahgunaan sabu setelah petugas menemukan bong di sebuah kamar penginapan di Tarakan Tengah. Temuan tersebut terungkap saat razia gabungan yang menyasar sejumlah lokasi di Kota Tarakan, Sabtu (17/10/2026).
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, kelima orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Ada lima orang yang kami amankan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dugaan penggunaan narkotika tersebut. Dari lokasi, petugas juga mengamankan alat isap atau bong yang ditemukan di dalam kamar,” ujar IPTU Rusli, Senin (18/10/2026).
Menurut Rusli, bong ditemukan di dalam kamar losmen dan telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih mendalami apakah alat tersebut digunakan oleh kelima orang yang diamankan.
“Bong itu ditemukan di dalam kamar. Barang tersebut sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kami masih mendalami siapa yang menggunakan dan apakah ada keterkaitan dengan lima orang yang diamankan,” katanya.
Dugaan konsumsi sabu terhadap kelima orang itu belum dapat dipastikan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dan alat bukti lain untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami belum bisa menyimpulkan mereka mengonsumsi sabu. Dugaan itu masih kami dalami melalui pemeriksaan, termasuk hasil tes urine dan alat bukti lain. Nanti dari hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ada unsur pidana atau tidak,” jelasnya.
Razia tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika untuk mendukung Program Quick Wins 100 Hari Kapolri. Operasi melibatkan personel Polres Tarakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan.
Petugas menyisir tiga lokasi sasaran, yakni Komplek Bengawan di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara Cafe JB di kawasan Perumnas, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, serta Losmen Perantau di Jalan Tengkawang.
“Razia ini melibatkan beberapa instansi dan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap perlu mendapat pengawasan. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus memastikan tidak ada tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut,” ungkap IPTU Rusli.
Di setiap lokasi, petugas memeriksa pengunjung dan pekerja, termasuk melakukan tes urine untuk mendeteksi indikasi penyalahgunaan narkotika. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tempat yang berpotensi digunakan untuk aktivitas konsumsi narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan di Losmen Perantau masih didalami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Semua temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, prosesnya akan dilanjutkan sesuai prosedur,” kata Rusli. (saf)










