SEMARANG, Headlinews.id – Tarakan masuk dalam 19 daerah yang ditetapkan Kementerian Agama RI sebagai pilot project Kota Wakaf di Indonesia. Pemerintah Kota Tarakan melihat skema tersebut dapat membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan wakaf untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes. mengatakan penetapan tersebut tidak datang tanpa penilaian. Kementerian Agama melihat sejumlah program sosial dan pemberdayaan yang selama ini dijalankan Baznas bersama Pemkot Tarakan.
“Yang dinilai itu kegiatan yang sudah berjalan di Tarakan, terutama yang dilakukan Baznas bersama pemerintah kota. Ada pemberdayaan ekonomi, beasiswa untuk anak kurang mampu, bantuan fakir miskin, warga sakit sampai kegiatan keagamaan,” kata Khairul, Kamis (17/9/2026).
Menurut Khairul, pengalaman tersebut bisa dikembangkan dengan mengoptimalkan wakaf sebagai bagian dari dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat. Apalagi kemampuan pemerintah dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan memiliki batas.
“Pemerintah punya keterbatasan dalam pembiayaan. Jadi kita berharap wakaf ini bisa ikut membuka jalan untuk mendukung kegiatan pemberdayaan ekonomi umat. Potensinya jangan berhenti pada bantuan, tetapi bisa dikembangkan supaya manfaatnya lebih luas,” ujarnya.
Penetapan Kota Wakaf itu diterima Khairul dalam Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. SK diserahkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., didampingi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur.
Dalam forum tersebut, sembilan daerah menerima SK Penetapan Kota/Kabupaten Wakaf, yakni Tarakan, Yogyakarta, Pontianak, Jambi, Ternate, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jepara dan Halmahera Selatan.
Khairul hadir bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Utara dan unsur Kantor Kemenag Kota Tarakan. Ia mengatakan penetapan tersebut perlu diterjemahkan dalam kegiatan yang bisa dirasakan masyarakat.
“Setelah ditetapkan, tentu ada pekerjaan berikutnya. Bagaimana wakaf ini bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik sehingga betul-betul membantu masyarakat. Itu yang perlu kita dorong bersama,” katanya.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat, Kementerian Agama dan pihak lain yang ikut mendorong Tarakan masuk dalam program tersebut. Bagi Pemkot Tarakan, pengembangan wakaf membutuhkan keterlibatan bersama agar potensinya dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kita berterima kasih kepada masyarakat, Kementerian Agama dan semua pihak yang sudah mendukung. Mudah-mudahan setelah ini pengelolaan wakaf di Tarakan bisa berkembang dan memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat,” tutur Khairul.
Penetapan tersebut sekaligus diharapkan memperluas ruang pemberdayaan ekonomi umat di Tarakan, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan program masyarakat yang terus berkembang.
“Semoga ini membawa berkah untuk Tarakan dan bisa memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Mudah-mudahan Tarakan menjadi kota yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya. (*/saf)









