TARAKAN, Headlinews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan Kota Tarakan disepakati seluruh fraksi DPRD Kota Tarakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memperkuat pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan potensi generasi muda di daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika mengatakan Raperda Kepemudaan merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tarakan yang telah direncanakan, disusun, dan dibahas berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tarakan Tahun 2025 sampai 2026,” ujar Harjo.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian usulan raperda prakarsa, kajian anggota DPRD, pembahasan bersama perangkat daerah yang membidangi kepemudaan, hingga pembicaraan tingkat I dan tingkat II.
“Keseluruhan proses panjang itu bertujuan dalam rangka sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan Dewan pada Rapat Paripurna,” katanya.
Menurut Harjo, Perda Kepemudaan diperlukan untuk memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dalam pembangunan kepemudaan di Kota Tarakan. Regulasi tersebut mencakup penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, perlindungan, serta pelayanan terhadap pemuda.
“Raperda tentang Kepemudaan menjadi landasan hukum yang penting untuk memberikan kepastian arah kebijakan pemerintah daerah dalam melakukan penyadaran, pemberdayaan, pengembangan, perlindungan, dan pelayanan kepada pemuda,” jelasnya.
Harjo menyebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tarakan pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, persetujuan itu disertai sejumlah catatan agar aturan tersebut dapat diterapkan secara nyata.
“Fraksi-fraksi memberikan perhatian agar Perda ini tidak berhenti sebagai produk hukum saja, tetapi harus diikuti program, dukungan anggaran, serta kebijakan yang benar-benar memberikan ruang bagi pemuda untuk berkembang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah catatan fraksi berkaitan dengan penguatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan, peningkatan keterampilan kerja, literasi digital, ekonomi kreatif, olahraga, seni budaya, hingga kepemimpinan pemuda.
“Pemuda merupakan aset strategis daerah. Karena itu, pembangunan kepemudaan harus dilakukan secara terencana, sistematis, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman,” kata Harjo.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah memastikan dukungan anggaran yang memadai agar pelaksanaan Perda berjalan efektif.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat pelatihan kewirausahaan, akses pembiayaan, literasi digital, serta menyediakan ruang kreativitas bagi pemuda.
Sementara Fraksi Demokrat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas agar pembinaan pemuda berjalan lebih optimal.
Harjo juga menyampaikan catatan Fraksi PKS yang meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pengembangan ekonomi kreatif pemuda serta memastikan keberpihakan anggaran untuk mendukung program kepemudaan secara berkelanjutan.
“Pemuda membutuhkan payung hukum yang kuat untuk memfasilitasi pengembangan potensi, kreativitas, dan kepemimpinan mereka,” ujar Harjo.
Selain itu, Fraksi PKB memberikan perhatian pada penguatan karakter pemuda, pencegahan persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkoba dan judi online, pengembangan wirausaha muda, serta penyediaan ruang kreativitas dan fasilitas pendukung.
“Regulasi ini harus menjadi karpet merah bagi lahirnya pengusaha muda di Kota Tarakan,” kata Harjo mengutip salah satu catatan Fraksi PKB.
Sedangkan Fraksi Harapan mendorong agar pemuda tidak hanya menjadi sasaran pembangunan, tetapi ikut mengambil peran sebagai pelopor dan mitra pemerintah daerah.
“Pemuda tidak semata-mata diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi harus diberikan ruang yang memadai untuk menjadi subjek, pelopor, penggerak, dan mitra pemerintah dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Menurut Harjo, setelah Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, tahap berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan melalui aturan pelaksana, program kerja yang jelas, serta indikator keberhasilan yang terukur.
Harjo berharap Perda Kepemudaan dapat menjadi instrumen yang mendorong lahirnya generasi muda Tarakan yang kreatif, mandiri, inovatif, dan memiliki peran dalam pembangunan daerah.
“Yang menjadi perhatian setelah Perda ini ditetapkan adalah bagaimana implementasinya. Harus ada sinergi antarperangkat daerah, dukungan anggaran, dan ruang partisipasi bagi pemuda agar regulasi ini memberikan manfaat yang nyata,” tandasnya. (saf)










