BALIKPAPAN, Headlinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Handi Aliansyah dalam perkara penipuan dan pengalihan barang yang berstatus sita pengadilan. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026).
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan dihadiri pihak terdakwa dan keluarga korban. Ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama dan menyebabkan korban harus menempuh proses hukum perdata maupun pidana untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah menyatakan perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa. Menurut majelis, jabatan tersebut seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan itikad baik dalam hubungan usaha.
“Tindakan terdakwa mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum,” kata Imran saat membacakan pertimbangan putusan.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa kemudian langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan kota selama proses persidangan.
Perwakilan keluarga korban, Christofel, mengapresiasi putusan majelis hakim serta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami mengapresiasi majelis hakim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi, dan Polda Kalimantan Timur yang telah menangani perkara ini,” ujarnya.
Christofel menambahkan pihaknya akan terus menempuh langkah hukum terhadap perkara lain yang dinilai masih berkaitan dengan kasus tersebut.
“Ini baru awal. Berikutnya kami akan mengungkap dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan Handi. Tunggu waktunya,” katanya. (oc)










