Senin, Oktober 12, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

by Redaksi 2
9 Juli 2026
in Balikpapan
A A
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Handi Aliansyah Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa Handi Aliansyah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026), sebelum dijatuhi vonis empat tahun penjara.

BALIKPAPAN, Headlinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Handi Aliansyah dalam perkara penipuan dan pengalihan barang yang berstatus sita pengadilan. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (9/7/2026).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti dan dihadiri pihak terdakwa dan keluarga korban. Ruang sidang tampak dipenuhi pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta dengan sengaja mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi PT Petrotrans Utama dan menyebabkan korban harus menempuh proses hukum perdata maupun pidana untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah menyatakan perbuatan tersebut dilakukan saat terdakwa menjabat sebagai Direktur PT Dharma Putra Karsa. Menurut majelis, jabatan tersebut seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan itikad baik dalam hubungan usaha.

“Tindakan terdakwa mengalihkan barang yang telah berada dalam status sita pengadilan mencederai kepastian hukum dan kewibawaan lembaga peradilan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum,” kata Imran saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Cat Jotun, Istri Terdakwa Sebut Pernah Tandatangani Dokumen Pesanan

Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa kemudian langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan negara setelah sebelumnya menjalani status tahanan kota selama proses persidangan.

Perwakilan keluarga korban, Christofel, mengapresiasi putusan majelis hakim serta penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi korban. Kami mengapresiasi majelis hakim, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi, dan Polda Kalimantan Timur yang telah menangani perkara ini,” ujarnya.

Christofel menambahkan pihaknya akan terus menempuh langkah hukum terhadap perkara lain yang dinilai masih berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ini baru awal. Berikutnya kami akan mengungkap dugaan kejahatan korporasi yang melibatkan Handi. Tunggu waktunya,” katanya. (oc)

 

Tags: banding perkara pidanaHandi AliansyahKasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpengalihan objek sitapenipuan dan penggelapanPT Dharma Putra KarsaPT PetroTrans Utamaputusan PN Balikpapanvonis Handi Aliansyah
Advertisement Banner

Baca Juga

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan
Balikpapan

Kroser Kaltim Dominasi Kejurnas GTX Piala Panglima TNI di Balikpapan

5 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman
Balikpapan

HUT ke-81 TNI, Kodam VI/Mulawarman Tekankan PRIMA Hadapi Perubahan Ancaman

5 Oktober 2026
Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern
Balikpapan

Lomba Melukis HUT ke-81 TNI Hadirkan Beragam Interpretasi TNI Modern

4 Oktober 2026
Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau
Balikpapan

Kodam VI/Mlw Sediakan Beras hingga Telur dengan Harga Lebih Terjangkau

23 September 2026
Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan
Balikpapan

Masuk Triwulan IV, Kodam VI/Mulawarman Perketat Disiplin Satuan

17 September 2026
Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim
Balikpapan

Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan Polda Kaltim

16 September 2026
Next Post
MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

MPLS Tak Lagi Boleh Diisi Perploncoan dan Tugas Tak Edukatif

Bunker Layanan Kanker RSUD Jusuf SK Belum Terbangun, DPRD Minta Solusi

Bunker Layanan Kanker RSUD Jusuf SK Belum Terbangun, DPRD Minta Solusi

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan

Bunker Radioterapi RSUD dr. Jusuf SK Tunggu Kepastian, Anggaran Rp44 Miliar Sudah Disiapkan

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Ajukan Rp8,9 Miliar untuk Porprov, Dispora Kaltara Verifikasi Rp3,5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.