TARAKAN, Headlinews.id – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memperketat pengawasan kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran pekerja ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui gerakan “Jemput Bola Pengaduan Pekerja”, yang melibatkan lintas instansi pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.
Program ini dilaksanakan sebagai langkah responsif untuk memastikan seluruh pekerja di sektor formal, termasuk buruh, tenaga swasta, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik non-ASN, memperoleh hak jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M., AAAK., menegaskan kepatuhan pemberi kerja dalam program JKN merupakan kewajiban yang bersifat mengikat.
“Pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam Program JKN. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kolaborasi lintas instansi ini penting agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dan lebih efektif di lapangan,” lanjutnya.
Yusef juga menegaskan hak jaminan kesehatan pekerja tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungan.
“Perlindungan JKN ini mencakup pekerja beserta keluarganya, sehingga dampaknya sangat luas terhadap kesejahteraan rumah tangga pekerja,” katanya.
Melalui gerakan ini, BPJS Kesehatan membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor apabila hak jaminan kesehatannya belum dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami mendorong pekerja untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” tegasnya.
Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ombudsman RI Kaltara, maupun dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kota.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan, serta layanan Care Center 165 dan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Dari sisi regulasi, kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang memberikan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak patuh.
“Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, terdapat sanksi administratif yang dapat diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yusef.
Ia menambahkan, penguatan regulasi di tingkat daerah juga menjadi faktor penting dalam mempercepat kepatuhan badan usaha.
“Semakin kuat dukungan regulasi daerah, semakin cepat pula kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 turut mempertegas kewajiban seluruh badan usaha di wilayah Kaltara untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program JKN.
Pemerintah Kota Tarakan juga disebut tengah mempersiapkan penguatan regulasi melalui surat edaran sebagai tindak lanjut di tingkat lokal.
Yusef menegaskan, tujuan utama program ini adalah memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan dari sistem perlindungan kesehatan nasional.
“Target kami jelas, tidak boleh ada satu pun pekerja yang tidak terlindungi dalam Program JKN. Itu komitmen bersama yang harus kita wujudkan,” pungkasnya. (saf)










