Kamis, September 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman dan Disnakertrans Awasi Perusahaan Bandel di Tarakan

by Redaksi 2
17 Juni 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman dan Disnakertrans Awasi Perusahaan Bandel di Tarakan

Ilustrasi gerakan “Jemput Bola” BPJS Kesehatan Tarakan dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap Program JKN.

TARAKAN, Headlinews.id – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memperketat pengawasan kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran pekerja ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui gerakan “Jemput Bola Pengaduan Pekerja”, yang melibatkan lintas instansi pengawas ketenagakerjaan di Kalimantan Utara.

Program ini dilaksanakan sebagai langkah responsif untuk memastikan seluruh pekerja di sektor formal, termasuk buruh, tenaga swasta, tenaga kesehatan, hingga tenaga pendidik non-ASN, memperoleh hak jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M., AAAK., menegaskan kepatuhan pemberi kerja dalam program JKN merupakan kewajiban yang bersifat mengikat.

“Pemberi kerja wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam Program JKN. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kolaborasi lintas instansi ini penting agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi dan lebih efektif di lapangan,” lanjutnya.

Yusef juga menegaskan hak jaminan kesehatan pekerja tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga yang menjadi tanggungan.

“Perlindungan JKN ini mencakup pekerja beserta keluarganya, sehingga dampaknya sangat luas terhadap kesejahteraan rumah tangga pekerja,” katanya.

Melalui gerakan ini, BPJS Kesehatan membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk melapor apabila hak jaminan kesehatannya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Kami mendorong pekerja untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti bersama instansi terkait,” tegasnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ombudsman RI Kaltara, maupun dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kota.

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan, serta layanan Care Center 165 dan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Dari sisi regulasi, kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yang memberikan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak patuh.

“Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, terdapat sanksi administratif yang dapat diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Yusef.

Ia menambahkan, penguatan regulasi di tingkat daerah juga menjadi faktor penting dalam mempercepat kepatuhan badan usaha.

“Semakin kuat dukungan regulasi daerah, semakin cepat pula kepatuhan badan usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.

Selain itu, Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 turut mempertegas kewajiban seluruh badan usaha di wilayah Kaltara untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam Program JKN.

Pemerintah Kota Tarakan juga disebut tengah mempersiapkan penguatan regulasi melalui surat edaran sebagai tindak lanjut di tingkat lokal.

Yusef menegaskan, tujuan utama program ini adalah memastikan tidak ada pekerja yang terabaikan dari sistem perlindungan kesehatan nasional.

“Target kami jelas, tidak boleh ada satu pun pekerja yang tidak terlindungi dalam Program JKN. Itu komitmen bersama yang harus kita wujudkan,” pungkasnya. (saf)

 

Tags: BPJS KesehatanDisnakertrans KaltaraJaminan SosialJKNKetenagakerjaanOmbudsman Kaltaraperlindungan pekerjaperusahaanregulasi tenaga kerjaTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Etomidate Tak Berizin Edar, BPOM Jelaskan Batas Pengawasan Vape
Tarakan

Etomidate Tak Berizin Edar, BPOM Jelaskan Batas Pengawasan Vape

24 September 2026
Dari OSS hingga Ekspor, Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan Pelaku Usaha
KALTARA

Dari OSS hingga Ekspor, Ombudsman Dorong Perbaikan Layanan Pelaku Usaha

24 September 2026
LSH Praperadilan Kasus Penipuan, Polda Sebut Ada Lagi Laporan Sewa Alat Berat Rp1,5 Miliar
KALTARA

LSH Praperadilan Kasus Penipuan, Polda Sebut Ada Lagi Laporan Sewa Alat Berat Rp1,5 Miliar

24 September 2026
Petakan Kendala Pelaku Usaha, BPPMHKP Siapkan Pendampingan hingga Digitalisasi
KALTARA

Petakan Kendala Pelaku Usaha, BPPMHKP Siapkan Pendampingan hingga Digitalisasi

24 September 2026
LSH Masih Saksi Kasus Etomidate, Praperadilan Kasus Penipuan Digelar Besok
KALTARA

LSH Masih Saksi Kasus Etomidate, Praperadilan Kasus Penipuan Digelar Besok

24 September 2026
BPPMHKP Perkuat Jaminan Mutu Hasil Perikanan Kaltara
Tarakan

BPPMHKP Perkuat Jaminan Mutu Hasil Perikanan Kaltara

24 September 2026
Next Post
Syamsuddin Minta Pemprov Tahan Penyesuaian Pembiayaan Peserta JKN

Syamsuddin Minta Pemprov Tahan Penyesuaian Pembiayaan Peserta JKN

DPRD Kaltara Minta Penyesuaian JKN Tidak Hanya Berdasar Data

DPRD Kaltara Minta Penyesuaian JKN Tidak Hanya Berdasar Data

BPJS Kesehatan Ingatkan Dampak Penonaktifan 17 Ribu Peserta JKN di Kaltara

BPJS Kesehatan Ingatkan Dampak Penonaktifan 17 Ribu Peserta JKN di Kaltara

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.