TARAKAN, Headlinews.id – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara meminta pelayanan sektor kelautan dan perikanan yang melibatkan sejumlah instansi terintegrasi agar proses yang dijalani pelaku usaha tidak berbelit dan memakan waktu panjang. Hal itu disampaikan setelah muncul sejumlah keluhan pengguna layanan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) BPPMHKP Tarakan, Kamis (24/9/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si, mengatakan ekosistem pelayanan tersebut melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari BPPMHKP, Karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan hingga DPMPTSP. Koordinasi antarinstansi diperlukan agar proses pelayanan berjalan dalam satu alur yang jelas.
“Harapannya semua yang ada dalam ekosistem ini, baik Balai Mutu, Karantina, Dinas Kelautan Perikanan, kabupaten, provinsi, kota maupun PTSP, senantiasa berkolaborasi. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, tidak informatif atau berlarut-larut, terlebih sampai meminta imbalan,” kata Maria.
Dalam forum tersebut, Ombudsman juga mendengar keluhan dari sejumlah pengguna layanan. Maria menyebut salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan pelayanan di tingkat dinas. Dari penjelasan yang diterima dalam forum, persoalan tersebut saat ini telah dilakukan perbaikan.
Ombudsman selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara untuk memastikan bentuk perbaikan yang dimaksud. Sementara untuk pelayanan BPPMHKP dan Karantina, Ombudsman akan melihat penerapan sistem yang nantinya mengintegrasikan proses antar penyelenggara.
“Kalau terkait layanan Balai Mutu maupun Karantina, harapannya sudah tidak ada lagi celah. Betul-betul terintegrasi. Kami juga mendengar akan ada aplikasi yang mengintegrasikan para penyelenggara layanan ini. Kalau sudah terintegrasi, persoalan waktu juga bisa diperbaiki,” ujarnya.
Maria mengungkapkan, Ombudsman sebelumnya telah menangani persoalan pelayanan tersebut dan telah terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Instansi terkait juga telah memberikan tanggapan atas temuan yang disampaikan dalam LHP tersebut.
Namun, dengan adanya rencana sistem terintegrasi, Ombudsman memilih melakukan pemantauan terlebih dahulu. Sistem baru tersebut akan dilihat efektivitasnya, termasuk untuk memastikan persoalan yang pernah muncul tidak kembali terjadi.
“Karena akan ada sistem yang diintegrasikan, kami monitoring dulu. Kami akan pantau apakah dengan adanya sistem yang terintegrasi ini tidak ada lagi kejadian yang kemarin-kemarin, termasuk tidak ada lagi oknum,” tegas Maria.
Selain persoalan integrasi layanan, Ombudsman menilai kendala juga dapat muncul sejak tahap awal pengurusan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Salah satu yang disebut kerap bermasalah adalah penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menurut Maria, penentuan KBLI membutuhkan informasi yang jelas mengenai jenis dan kategori usaha yang dijalankan. Karena itu, pelaku usaha juga perlu terbuka saat menyampaikan kondisi dan kebutuhan usahanya kepada penyelenggara layanan.
Penyelenggara layanan juga didorong lebih proaktif memberikan pendampingan. Menurut Maria, keterbukaan instansi sejak awal dapat membuat pelaku usaha lebih mudah menyampaikan kebutuhan dan menghindari kesalahan dalam menentukan jenis usaha yang didaftarkan.
“DPMPTSP lebih membuka diri dalam hal menyampaikan mereka terbuka melakukan pendampingan ketika ada yang bermaksud mengurus OSS. Memang dibutuhkan sikap proaktif dari penyelenggara. Kalau penyelenggara memperlihatkan sejak awal mereka terbuka, kami yakin pelaku usaha juga akan lebih terbuka menyampaikan maksud dan kategori usahanya,” jelasnya.
Pendampingan dinilai semakin diperlukan bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Kejelasan sejak tahap awal akan membantu memastikan persyaratan yang dipenuhi sesuai dengan karakteristik usaha dan produk yang akan dipasarkan.
Maria menyebut ada tiga aspek yang harus dijaga secara bersamaan dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor, yakni mutu produk, mutu proses dan mutu pelayanan. Ketiganya dinilai saling berkaitan dalam menciptakan proses layanan yang lebih tertib.
“Kalau mutu produk, mutu proses dan mutu pelayanan ini dijaga betul, maka ekspor nanti akan lebih terjaga kondusivitasnya. Jangan sampai yang direncanakan lima kali, namun hanya bisa satu kali. Dengan catatan tidak ada oknum,” pungkas Maria. (saf)










