TARAKAN, Headlinews.id – Penasihat hukum LSH alias AH alias AW, Marihot GT Sihombing, menegaskan kliennya masih berstatus saksi dalam perkara dugaan narkotika jenis etomidate yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan. Status hukum LSH disebut masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti.
Marihot mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil uji Labfor tersebut akan diketahui pada 27 September. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima surat penetapan tersangka terhadap LSH dalam perkara etomidate.
“Kemarin saya rasa juga sudah banyak yang beredar di media, statement dari Pak Kapolres yang menyatakan bahwa saat ini status saudara LHS itu adalah saksi dan menunggu hasil uji Labfor pada tanggal 27,” ujar Marihot, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai status hukum LSH sebelum hasil pemeriksaan barang bukti keluar. Menurutnya, penetapan tersangka tidak hanya bergantung pada hasil uji Labfor, tetapi juga harus didukung bukti permulaan yang cukup.
“Kalau kami dari PH sejauh ini belum berani berspekulasi, karena untuk penetapan tersangka selain dari hasil uji Labfor juga adanya bukti permulaan. Artinya kami sangat kooperatif dalam kasus ini,” katanya.
Saat ini, LSH disebut masih diamankan sementara di Polres Tarakan, namun tidak ditempatkan di dalam sel. Sementara mengenai hasil tes urine, Marihot mengaku belum mendapatkan konfirmasi.
“Untuk itu saya belum mendapatkan konfirmasi,” ujarnya.
Di sisi lain, LSH telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara. Perkara tersebut bermula dari laporan AA terkait penggunaan dua sertifikat sebagai jaminan utang kepada bank.
Atas penetapan tersangka tersebut, pihak LSH mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Marihot menyebut permohonan tersebut telah diajukan sekitar satu minggu sebelum LSH diamankan dalam perkara etomidate.
“Penetapan tersangka saudara LHS berdasarkan laporan dari saudara AA yang melaporkan LHS atas dugaan penipuan dan penggelapan. Atas penetapan tersangka tersebut, pada hari Jumat besok pihak kami akan sidang praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LHS,” ujar Marihot.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026), dengan Polda Kaltara sebagai termohon dan LSH sebagai pemohon.
Selain perkara yang dilaporkan AA, Marihot menyebut LSH juga memiliki laporan terhadap AA dan AK. Laporan terhadap AA disebut ditangani Polda Kaltara dengan dugaan penipuan dan pemerasan, sedangkan laporan terhadap AK di Polres Tarakan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Saudara LHS juga memiliki laporan di sana, dan ditangani penyidik yang sama. Makanya ini unik, ini menarik. Satu penyidik menangani kasus si pelapor, dia juga menangani laporan si terlapor,” katanya.
Menurut Marihot, LSH mengenal AA melalui AK. Ia juga menyebut laporan terhadap AK di Polres Tarakan telah dibuat sejak 2024.
Berdasarkan SP2HP terakhir yang diterima pihaknya, Marihot menyebut AK telah masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS). Ia menilai sejumlah laporan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang kini dihadapi LSH dan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan praperadilan.
“Berdasarkan SP2HP terakhir yang kami terima dari penyidik Polres Tarakan, status AK sudah masuk ke dalam DPS. Jadi atas perkara di Polres Tarakan maupun Polda Kaltara, itu memiliki keterkaitan semuanya,” tegasnya. (saf)








