TARAKAN, Headlinews.id – Polda Kaltara memastikan proses hukum terhadap LSH alias AH alias AW tetap berjalan meski pihaknya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Selain itu, ada pula laporan lain dari pemilik alat berat yang disebut disewa LSH, namun pembayaran sewanya belum diselesaikan.
Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan memastikan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan penasihat hukum LSH.
“Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi,” ujar Yudhistira, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, penasihat hukum mengungkapkan LSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs. Dalam perkara itu, pemohon tercatat atas nama Lie Siong Hwa, sedangkan pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Kalimantan Utara cq Direktur Reserse Kriminal Umum.
SIPP mencatat perkara didaftarkan pada Jumat (18/9/2026). Sidang perdana dijadwalkan Jumat (25/9/2026) pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban.
Yudhistira mengatakan tidak ada persiapan khusus dari penyidik untuk menghadapi sidang tersebut. Polda Kaltara akan mengikuti proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Gak ada, biasa aja,” katanya.
Dalam perkara dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar tersebut, LSH juga melaporkan AA ke Polda Kaltara. Sebelumnya, pada 2024, LSH disebut telah melaporkan AA bersama rekannya, AK, ke Polres Tarakan dalam perkara berbeda.
Yudhistira membenarkan adanya laporan yang dibuat LSH terhadap pihak lain tersebut. Menurutnya, laporan itu diproses di Polres Tarakan dan Polda Kaltara.
“Iya, laporan balik, alias saling lapor. Ke Polda juga,” ujarnya.
Selain perkara tersebut, Yudhistira mengungkap adanya laporan lain terhadap LSH. Laporan itu berasal dari pemilik alat berat yang disebut menyewakan peralatannya kepada LSH, namun pembayaran sewa belum diselesaikan.
“Satu lagi ada laporan juga dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi gak dibayar, sedang kita proses lidik juga,” ungkapnya.
Laporan tersebut disebut dibuat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap LSH.
“Belum, masih lidik,” tegasnya.
Penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk persoalan pembayaran atas alat berat yang disebut telah disewa LSH. Penanganannya berjalan terpisah dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan maupun perkara etomidate yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan.
Yudhistira menambahkan, pemeriksaan terhadap LSH dalam perkara lain yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara tetap dapat dilakukan meski saat ini yang bersangkutan berada dalam penanganan Polres Tarakan terkait perkara etomidate.
“Karena ada perkara narkotika, nanti untuk pemeriksaan perkara lainnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, penyidik yang akan mendatangi LSH, kan di sel polisi juga,” tandasnya. (saf)










