TARAKAN, Headlinews.id – Pembahasan mengenai rencana penyesuaian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara dinilai tidak dapat hanya bertumpu pada perubahan data penerima, tetapi juga perlu mempertimbangkan dasar regulasi serta kemampuan keuangan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, mengatakan setiap pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap uang yang keluar dari pemerintah daerah itu harus jelas regulasinya. Mau dipakai untuk BPJS yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau apa pun,” katanya, usai rapat bersama BPJS Kesehatan Tarakan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Supa’ad, pembahasan mengenai pembiayaan JKN daerah setidaknya harus melihat tiga aspek utama, yakni regulasi, basis data penerima, dan kapasitas anggaran pemerintah daerah.
Ia menjelaskan regulasi terkait pembiayaan peserta JKN selama ini telah diatur melalui sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan program di daerah.
“Pertama, tentu setiap uang yang keluar dari pemerintah daerah itu harus jelas regulasinya. Kemudian ada beberapa poin. Satu, tentang regulasi masalah BPJS yang ditanggung oleh pemerintah provinsi, baik itu lewat PP, Inpres, terus dituangkan di dalam Pergub 37 Tahun 2019,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Supa’ad menyoroti pentingnya penggunaan basis data yang sama dalam menentukan peserta yang memperoleh pembiayaan pemerintah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan perbedaan sasaran.
Menurut dia, keberadaan basis data semestinya menjadi rujukan bersama dalam penyusunan program dan pengambilan keputusan.
“Database ini seharusnya menjadi rujukan kita semua. Database ini harus menjadi rujukan kita semua. Kenapa? Kalau kita tidak merujuk database ini, mau jadi apa?” katanya.
Ia menilai persoalan berikutnya berada pada kemampuan fiskal pemerintah daerah yang saat ini juga menghadapi keterbatasan ruang anggaran.
Supa’ad mengatakan apabila kondisi keuangan memungkinkan, pemerintah daerah tentu dapat memperluas pembiayaan peserta JKN. Namun dalam praktiknya, kondisi fiskal saat ini menjadi salah satu pertimbangan utama.
“Kalau memang pun mampu, pasti pemerintah provinsi itu menambah anggaran itu. Tapi kenyataannya kan berbeda,” ucapnya.
Dalam pembahasan tersebut, ia juga mempertanyakan kecukupan anggaran yang telah disiapkan untuk pembiayaan JKN daerah hingga akhir tahun. Ia juga meminta perhitungan kebutuhan anggaran dipastikan sebelum keputusan lanjutan diambil.
Meski demikian, menurutnya, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, validitas data, dan kemampuan keuangan daerah agar perlindungan layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.
“Setelah kita tahu regulasi, data, anggaran, ini masalah kebijakan kepala daerah. Ujung-ujungnya nanti adalah kebijakan kepala daerah untuk menyiapkan dana yang Rp4,1 miliar ini,” tutupnya. (*/saf)









