TARAKAN, Headlinews.id – Rencana penonaktifan 17.314 peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus mencari solusi atas rencana penyesuaian kepesertaan tersebut.
“Tujuan pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” katanya, usai pertemuan bersama DPRD Kaltara, Rabu (17/6/2026).
Menurut Yusef, pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap layanan kesehatan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan perubahan jumlah peserta dalam skala besar berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap sistem pelayanan kesehatan apabila tidak disiapkan secara matang.
“Penonaktifan peserta dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi capaian UHC, menimbulkan keluhan masyarakat, berdampak pada fasilitas kesehatan, serta memengaruhi target pembangunan sektor kesehatan,” ujarnya.
Yusef menilai capaian Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini telah dibangun perlu tetap dijaga melalui kebijakan yang mempertimbangkan keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurut dia, keberadaan peserta aktif JKN tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepesertaan, tetapi juga memengaruhi kesinambungan layanan yang diberikan fasilitas kesehatan.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya jumlah pesertanya, tetapi bagaimana masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan dan akses pelayanan tetap berjalan,” katanya.
BPJS Kesehatan juga menilai penyesuaian data perlu berjalan beriringan dengan langkah mitigasi agar masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh jaminan kesehatan tidak langsung terdampak perubahan kebijakan.
Yusef mengatakan koordinasi antarinstansi diperlukan agar keputusan yang diambil tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan kemampuan pembiayaan daerah.
“Koordinasi dan langkah strategis diperlukan agar kebijakan yang diambil tetap menjamin perlindungan kesehatan masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap pembiayaan dan penyesuaian data dapat dilakukan sepanjang tetap memperhatikan keberlanjutan layanan kesehatan dan menjaga capaian UHC di Kalimantan Utara.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan dan pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan,” tutupnya. (saf)








