TARAKAN, Headlinews.id – Blackout pada mesin dan sistem kelistrikan diduga membuat MV Kaltara Express GT 192 kehilangan tenaga sebelum menabrak bagan nelayan di perairan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, 29 Juli 2026. Pemeriksaan awal KSOP Tarakan menemukan dugaan sumbatan pada hose saluran bahan bakar sebagai pemicu gangguan tersebut.
Kepala KSOP Tarakan, Stanislaus W. Wetik mengatakan, dugaan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap kapal berbendera Malaysia yang sedang berlayar dari Tawau menuju Tarakan.
Menurutnya, gangguan mulai terlihat ketika indikator putaran mesin atau RPM menunjukkan kondisi tidak normal. Setelah itu, kedua mesin utama berhenti beroperasi dan sistem kelistrikan kapal ikut padam.
“Awalnya indikator RPM mesin menunjukkan kondisi yang tidak normal. Setelah itu kedua mesin utama berhenti beroperasi dan sistem kelistrikan kapal juga padam atau blackout,” kata Stanislaus, Minggu (9/8/2026).
Kapal kemudian kehilangan tenaga dan hanyut terbawa arus hingga bertubrukan dengan bagan nelayan di perairan Pulau Bunyu. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, tetapi benturan mengakibatkan kerusakan pada bagan dan kapal.
Dari analisis tim pemeriksa, gangguan tersebut diduga berasal dari sumbatan kotoran pada hose saluran bahan bakar. Sumbatan membuat pasokan bahan bakar menuju mesin terhambat hingga berdampak pada mesin utama dan generator.
“Dugaan sementara, ada sumbatan kotoran pada hose saluran bahan bakar. Karena alirannya terhambat, bahan bakar tidak bisa mengalir dengan baik ke mesin sehingga mesin utama maupun generator mengalami blackout,” ujar Stanislaus.
Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir penyebab kecelakaan. Pemeriksaan masih dilanjutkan untuk mendapatkan fakta teknis secara menyeluruh mengenai rangkaian kejadian.
MV Kaltara Express merupakan kapal asing berbendera Malaysia dengan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan kecelakaan melibatkan Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal atau Marine Casualty Investigator (MCI) bersama Port State Control (PSC).
“Karena ini kapal asing berbendera Malaysia dengan crew warga negara Indonesia, pemeriksaan dilakukan oleh MCI dan berkolaborasi dengan PSC. Pemeriksaan lanjutan ini untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai penyebab kecelakaan,” kata Stanislaus.
Sementara itu, kerusakan bagan nelayan telah diselesaikan antara pihak kapal dan pemilik bagan. Kedua pihak memilih penyelesaian secara musyawarah dan telah menandatangani Berita Acara Ganti Rugi Kerusakan Barang.
Pihak kapal telah memberikan ganti rugi kepada pemilik bagan. Kesepakatan tersebut membuat kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkannya ke jalur hukum.
“Untuk kerusakan bagan sudah ada kesepakatan antara pihak kapal dan pemilik. Ganti rugi juga sudah diberikan dan mereka sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.
Meski persoalan ganti rugi telah selesai, pemeriksaan kecelakaan kapal tetap berjalan. KSOP Kelas II Tarakan memastikan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan lanjutan ditujukan untuk memperoleh fakta teknis atas kecelakaan sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Pemeriksaan kecelakaan kapal tetap berjalan sesuai ketentuan. Fakta teknis dari kejadian ini perlu diperoleh secara menyeluruh untuk menjadi bahan evaluasi keselamatan dan keamanan pelayaran,” pungkas Stanislaus. (saf)










