TARAKAN, Headlinews.id – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Fadil Qobus (sebelumnya ditulis FK), mengaku belum menerima panggilan dari Polres Tarakan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang menyeret namanya.
Fadil mengatakan dirinya mengetahui telah dilaporkan dan memilih menghadapi proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Tarakan.
“Pada prinsipnya kita hadapi proses hukum yang berjalan di Polres Tarakan, itu saja,” kata Fadil, Minggu (9/8/2026).
Menurut Fadil, hingga saat ini belum ada komunikasi maupun panggilan dari penyidik Polres Tarakan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Dari Polres Tarakan juga belum ada panggilan ke saya, jadi masih menunggu juga,” ujarnya.
Fadil mengatakan HMI Cabang Tarakan memiliki paralegal yang dapat memberikan pendampingan apabila proses hukum berlanjut. Namun, sejauh ini pihaknya belum melakukan komunikasi khusus terkait bantuan hukum untuk menghadapi laporan tersebut.
“Kalau bantuan hukum kita belum ada upaya komunikasi. Karena HMI Cabang Tarakan sendiri kita punya paralegal,” katanya.
Terkait materi yang dipersoalkan dalam laporan, Fadil belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pernyataan yang disampaikan saat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan.
Ia memilih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi laporan.
“Kalau itu, dalam orasi di aksi demonstrasi, sementara itu dulu. Enggak terlalu bisa komen banyak. Intinya kita hadapi proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Tarakan menyatakan laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti, meminta klarifikasi dan memeriksa saksi sebelum menentukan penerapan pasal.
Kepolisian juga berencana meminta keterangan ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membantu mengkaji materi yang dilaporkan.
Dalam penanganan laporan tersebut, Polres Tarakan belum menetapkan tersangka. Penentuan pasal akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara.
Fadil menyatakan pihaknya akan mengikuti tahapan hukum yang berjalan dan menunggu apabila penyidik Polres Tarakan memanggilnya untuk memberikan klarifikasi.
“Kita hadapi proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (saf)









