TARAKAN, Headlinews.id – Penerapan surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kesanggupan kerja relawan mulai diberlakukan di 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026.
Koordinator Wilayah SPPG Tarakan, Dewi Rahmawati mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari surat edaran yang mulai diimplementasikan pada tahap pelaksanaan program MBG tahun ini.
“Ini surat edaran, bukan juknis,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Dewi menjelaskan, surat edaran tersebut mulai diterapkan dalam pelaksanaan MBG 2026 dan telah digunakan di sejumlah SPPG di Tarakan sebagai penguatan administrasi relawan.
Ia menegaskan, ketentuan itu mewajibkan seluruh relawan tanpa pengecualian untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja.
“Semua relawan diminta membuat surat kesanggupan bekerja. Jadi bukan khusus untuk yang berusia 50 tahun ke atas saja,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menetapkan pembatasan usia bagi relawan, melainkan menekankan kesiapan kerja dan kondisi kesehatan.
“Jadi ini tidak ada batasan usia tertentu. Yang utama kesiapan bekerja,” ujarnya.
Dewi menambahkan, meskipun tidak ada batasan usia maksimal, dalam praktiknya relawan umumnya berada pada usia kerja dewasa, yakni minimal 18 tahun mengacu pada ketentuan umum tenaga kerja.
Namun demikian, fokus utama pelibatan relawan bukan pada batasan usia, melainkan pada kesiapan fisik, kesehatan, dan kemampuan menjalankan tugas di lapangan.
Relawan memiliki peran penting dalam mendukung operasional SPPG, mulai dari distribusi makanan bergizi, pelayanan, hingga memastikan kegiatan berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Saat ini di Tarakan ada 24 SPPG, namun tiga di antaranya masih berstatus suspend sehingga yang aktif sebanyak 21 dapur,” katanya.
Ia menambahkan, dari sisi komposisi relawan, kelompok usia di atas 50 tahun masih terlibat, namun tidak mendominasi.
“Memang ada relawan di atas 50 tahun, tapi tidak sampai 50 persen,” ujarnya.
Dewi menegaskan aspek kesehatan menjadi syarat utama karena seluruh aktivitas SPPG berkaitan langsung dengan pengolahan makanan bagi penerima manfaat program.
“Sehat itu wajib, karena berhubungan dengan makanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan relawan umumnya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas pada tahap awal rekrutmen.
“Pemeriksaan biasanya dilakukan di puskesmas saat awal masuk,” katanya.
Terkait implementasi di lapangan, Dewi mengatakan sebagian SPPG di Tarakan sudah lebih dulu menerapkan ketentuan tersebut, namun kewajiban administratifnya baru diperkuat melalui surat edaran terbaru.
“Beberapa SPPG memang sudah pakai surat ini, tapi kewajibannya baru diperkuat lewat surat edaran,” tandasnya. (saf)










