TARAKAN, Headlinews.id – Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Kantor Perwakilan Tarakan memastikan layanan penyeberangan tetap terbuka bagi mobil listrik yang akan melintas di perairan Kalimantan Utara.
Kepala PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan Kantor Perwakilan Tarakan, Abd Gafur, mengatakan hingga saat ini tidak ada ketentuan maupun kebijakan yang melarang kendaraan listrik menggunakan layanan kapal feri pada lintasan yang dikelola ASDP.
Menurutnya, kendaraan listrik bukan hal baru dalam layanan penyeberangan di Kalimantan Utara. ASDP bahkan telah beberapa kali melayani kendaraan listrik yang melakukan perjalanan antardaerah melalui jalur laut.
“Di kami tidak pernah ada larangan, dan tidak pernah ada aturan mobil listrik itu tidak boleh naik kapal. Karena kami pernah bawa mobil listrik tahun kemarin satu unit juga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan listrik di Kalimantan Utara saat ini masih relatif terbatas dibandingkan kendaraan konvensional. Namun hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pelayanan penyeberangan yang diberikan ASDP.
Salah satu kendaraan listrik yang sempat menjadi perhatian belakangan ini adalah mobil listrik merek BYD berpelat DD yang datang dari Makassar dan berada di Nunukan sebelum melanjutkan perjalanan ke Tarakan.
“Bulan lalu kalau enggak salah itu ada mobil listrik dari Makassar. Dari Makassar itu BYD, plat DD. Dia itu dari Nunukan mau ke Kota Tarakan menyeberang. Itu enggak ada masalah juga dari Nunukan ke Tarakan,” katanya.
Gafur menuturkan pihaknya turut melakukan pengecekan terhadap data perjalanan kendaraan tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan dimaksud memang tercatat menggunakan layanan penyeberangan dan berhasil menyeberang sesuai jadwal.
“Ada kendaraan listrik plat DD dari Nunukan mau ke Tarakan. Kami cross-check juga, ternyata ada itu kendaraannya berangkat menyeberang dan tidak ada masalah di lapangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan kendaraan listrik diperlakukan sama dengan kendaraan lain yang menggunakan jasa penyeberangan. Selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran, kendaraan dapat menggunakan layanan kapal feri sebagaimana mestinya.
Menurut Gafur, aktivitas penyeberangan pada lintasan Nunukan–Tarakan selama ini berjalan normal dengan melayani berbagai jenis kendaraan setiap harinya. Mulai dari sepeda motor, kendaraan pribadi, kendaraan niaga hingga angkutan barang.
“Kalau melihat data operasional kami, kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan cukup banyak dan beragam. Jadi tidak hanya kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan barang dan kendaraan dari luar daerah yang melanjutkan perjalanan melalui jalur laut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data manifest KMP Manta II, pada pelayaran 9 Mei 2026 tercatat sebanyak delapan kendaraan menggunakan layanan penyeberangan dengan total 129 penumpang. Kemudian pada pelayaran 12 Mei 2026 jumlah kendaraan yang diangkut mencapai 12 unit dengan total 65 penumpang.
Sementara pada pelayaran 14 Mei 2026, jumlah kendaraan yang dilayani kembali meningkat menjadi 21 unit dengan total 81 penumpang. Selain kendaraan golongan II atau kendaraan pribadi, kapal juga melayani kendaraan angkutan barang dan kendaraan penumpang lainnya.
Gafur menegaskan data tersebut menunjukkan layanan penyeberangan di lintasan Nunukan–Tarakan berjalan normal dan tetap menjadi salah satu sarana transportasi penting bagi mobilitas masyarakat maupun distribusi barang antardaerah di Kalimantan Utara.
“Jadi yang kami layani setiap hari itu berbagai jenis kendaraan. Selama memenuhi ketentuan pelayaran, semuanya bisa menggunakan layanan penyeberangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ASDP berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa transportasi penyeberangan tanpa membedakan jenis kendaraan yang digunakan, termasuk kendaraan listrik yang mulai berkembang di Kalimantan Utara.
“Intinya, kalau di Kaltara, kami sudah sangat membantu masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya. (saf)








