TARAKAN, Headlinews.id – Lima dapur MBG di Kota Tarakan yang saat ini berstatus suspend masih menunggu keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk kembali beroperasi. Korwil SPPG menyatakan hanya bertugas menyampaikan laporan terkait kondisi dapur di lapangan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Tarakan bersama pengelola dapur, yayasan mitra MBG, dan pihak terkait di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Sabtu (18/7/2026), Korwil SPPG Tarakan Dewi Rahmawati menjelaskan mekanisme pengawasan hingga proses pelaporan yang dilakukan pihaknya.
Dewi mengatakan, Korwil SPPG memiliki tugas melakukan pengecekan terhadap dapur MBG, termasuk mencatat dan melaporkan apabila ditemukan hal yang perlu dievaluasi. Sementara keputusan terkait keberlangsungan operasional dapur berada di tingkat pusat.
“Kita sebagai pengawas pasti ngecek ke dapur. Dari dapur kita cek apa yang harus dilaporkan, karena tugas kita cuma melaporkan. Untuk berjalan atau tidak berjalannya dapur, itu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan yang dibuat Korwil tidak secara otomatis menjadi dasar penghentian operasional dapur. Setiap keputusan suspend maupun pembukaan kembali dapur ditentukan setelah adanya evaluasi dari BGN.
“Kalau kita memang ada laporan khusus kalau misalnya ada temuan-temuan. Tapi itu tidak berdasarkan keputusan kita. Kejadian yang ada di dapur itu disampaikan,” katanya.
Dewi juga menegaskan, laporan terkait temuan tidak hanya berasal dari dapur yang kemudian berstatus suspend. Bahkan, dapur yang masih berjalan juga dapat menyampaikan laporan apabila terdapat hal yang perlu diperbaiki.
“Semua kepala SPPG ini, bahkan yang sudah jalan pun ada yang menyampaikan laporan khusus. Jadi kalau dasarnya penutupan karena laporan khusus, tidak juga. Itu berdasarkan keputusan pusat,” jelasnya.
Lima dapur yang saat ini berstatus suspend sementara berada di Kerikil II, Karang Harapan, Pamusian I, Pamusian IV, dan Pamusian V. Menurut Dewi, penghentian sementara tersebut memiliki durasi berbeda-beda karena menyesuaikan hasil evaluasi dari BGN.
“Kalau saat ini yang disuspend lima semua. Suspend sementara. Beda-beda setiap dapur. Kapan bisa dikembalikan, itu juga tergantung pusat,” ujarnya.
Terkait langkah yang harus dilakukan agar dapur dapat kembali beroperasi, Dewi menjelaskan pihaknya akan menyampaikan laporan mengenai perbaikan yang telah dilakukan mitra kepada BGN.
Setelah laporan diterima, keputusan pembukaan kembali dapur tetap menunggu persetujuan dari pusat.
“Kita melaporkan apa perbaikan yang diminta sebelumnya. Untuk itu nanti kita laporkan, nanti di pusat bagaimana. Kalau mereka bilang cukup, dibuka seperti itu,” katanya.
Selain proses pelaporan, Dewi juga menjelaskan sejumlah aspek yang menjadi bahan evaluasi terhadap dapur MBG, termasuk kelengkapan fasilitas seperti IPAL. Namun, pemenuhan standar dan keputusan akhir tetap menjadi kewenangan BGN.
Ia menegaskan, posisi Korwil hanya memastikan informasi dari lapangan tersampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Menutup dan membuka itu bukan kewenangan kami. Mungkin nama Korwil cukup besar di sini, tapi kalau kita lihat fungsinya, kewenangannya juga tidak sebesar itu. Keputusan tetap dari pusat,” pungkasnya. (saf)










