NUNUKAN, Headlinews.id– Perubahan status desil kesejahteraan warga di sejumlah wilayah Nunukan mulai menimbulkan keluhan setelah sebagian penerima bantuan sosial kehilangan hak atas bantuan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Nunukan dari Fraksi PKS, Said Hasan, menerima sejumlah laporan warga yang mengaku kondisi ekonominya tidak berubah, tetapi posisi desil dalam data kesejahteraan justru meningkat.
Keluhan tersebut muncul dari warga yang sebelumnya menerima bantuan sosial. Perubahan desil membuat sebagian dari mereka tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran status kesejahteraan.
Said mengatakan sebagian warga mengaitkan perubahan tersebut dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Anggapan itu menurutnya perlu diluruskan karena sensus yang dilakukan BPS memiliki tujuan berbeda dengan proses penetapan desil kesejahteraan.
“Warga banyak yang datang dan menyampaikan desilnya naik, kemudian bantuan mereka berhenti. Ada juga yang menghubungkannya dengan Sensus Ekonomi 2026. Saya sudah koordinasi dengan BPS dan mendapat penjelasan bahwa pendataan sensus ekonomi tidak berkaitan dengan perubahan desil penerima bantuan,” ujar Said Hasan, Minggu (30/8/2026) di Desa Atap, Kecamatan Sembakung.
Menurut Said, perubahan data kesejahteraan sebelumnya berkaitan dengan pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan melalui pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial. Proses tersebut berbeda dengan pendataan Sensus Ekonomi yang dilaksanakan BPS.
Persoalan kemudian muncul karena dua kegiatan pendataan tersebut berlangsung pada periode berdekatan. Warga yang melihat perubahan status desil di tengah pelaksanaan sensus akhirnya menghubungkan keduanya, meski memiliki tujuan dan mekanisme berbeda.
“Perlu dibedakan antara pendataan BPS dengan pemutakhiran data kesejahteraan. Sensus ekonomi tidak menentukan seseorang naik atau turun desil. Petugas BPS datang untuk melakukan pendataan sesuai tugasnya, bukan menetapkan penerima bantuan,” jelasnya.
Kesalahpahaman tersebut juga berdampak kepada petugas BPS di lapangan. Said menyebut sejumlah mitra pendataan menerima pertanyaan dari warga mengenai desil mereka. Bahkan, ada warga yang mulai khawatir memberikan data karena mengira informasi yang disampaikan kepada petugas sensus dapat memengaruhi status penerima bantuan.
Said menilai kondisi tersebut perlu segera diluruskan pemerintah agar masyarakat tidak menolak pendataan. Sebab, kekhawatiran warga terhadap sensus justru dapat mengganggu proses pengumpulan data yang sedang dilakukan BPS.
“Jangan sampai warga kemudian takut didata karena mengira setelah memberikan data kepada petugas sensus desilnya akan berubah. Itu pemahaman yang keliru. Petugas hanya melakukan pendataan sesuai instrumen yang diberikan,” katanya.
Said meminta warga yang mengalami kenaikan desil tetapi masih berada dalam kondisi ekonomi sulit untuk tidak membiarkan perubahan tersebut. Warga dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah desa atau kelurahan agar kondisi faktualnya dapat diperiksa kembali.
“Warga yang merasa kondisi ekonominya masih tidak mampu, tetapi desilnya berubah, sebaiknya segera melapor melalui pemerintah desa. Data tersebut perlu dicek lagi dengan kondisi sebenarnya, sehingga kalau memang ada ketidaksesuaian bisa dilakukan pemutakhiran,” ujar Said.
Ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai mekanisme perubahan desil dan penggunaan DTSEN. Penjelasan tersebut diperlukan agar warga mengetahui ke mana harus menyampaikan keberatan ketika status kesejahteraannya berubah.
“Penjelasan kepada masyarakat perlu diperjelas, terutama soal dari mana perubahan desil itu berasal dan bagaimana mekanisme koreksinya. Jangan sampai masyarakat bingung, sementara petugas BPS yang melakukan sensus justru menerima dampak dari kesalahpahaman tersebut,” pungkasnya. (*)










